DELISERDANG-Pelaksanaan cabang olahraga (Cabor) Drumband pada PON XXI Aceh-Sumut telah berakhir, Senin (16/9/2024). Total, 17 nomor dari 4 kategori yakni LBB, LUG, LBJP dan LKKB selesai diperlombakan di tiga venue berbeda.
Ketiga venue tersebut masing-masing Stadion Madya Atletik Sumut yang memperlombakan kategori LBJP, GOR Futsal Dispora Sumut nomor LUG dan LBB. Serta Jalan Sultan Serdang sebagai lokasi LKKB.
Technical Delegate (TD) Pengurus Besar (PB) PON, Fachrul Rozi mengatakan semua rangkaian pelaksanaan lomba Cabor Drumband digelar lancar. Tidak ada, jadwal yang molor hingga menyebabkan pelaksanaan lomba ditunda.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan prosedural, on the track dan on schedule. Tidak ada yang tertunda dan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh PB PON,” kata Fachrul, Senin (16/9/2024).
Dalam gelaran Cabor Drumband PON XXI Aceh-Sumut ini, Fachrul menyebutkan pihaknya melibatkan total 112 panitia dan juri.
“Total dalam pelaksanaan juri utama 30, juri totalnya 46 orang, total panitia ada 71 orang. Ditambah inspektur lomba, technical Delegate, jadi total 112 orang semuanya,” ucapnya
Fachrul menyebutkan, dirinya meminta izin jika ada pihak yang merasa tidak dilayani dengan baik selama penyelenggaraan Cabor Drumband. Namun ia bersyukur, semua pelaksanaan lomba bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Alhamdulillah semuanya selesai. Secara dari saya selaku TD tidak bisa memuaskan semua orang, karena kita bukan alat pemuas. Tapi alhamdulillah semuanya berjalan suai dengan rule nya,” sebutnya.
Kepada seluruh atlet Drumband dari 8 provinsi, Fachrul Rozi memberikan apresiasi lantaran mampu menjaga nilai-nilai sportivitas.
“Alhamdulillah, peserta semuanya terakomodir. Bisa kita lihat saat selesai tanding mereka joget bersama-sama. Bersaing mereka, tapi setelah tampil kembali berkawan dan bersahabat, itulah Drumband,” ucapnya.
Terkait gugatan protes atas nilai akhir yang dilakukan Kontingen Drumband Jawa Timur (Jatim) pada nomor LUG dan LBB, Fachrul menyebutkan jika gugatan tersebut telah ditolak oleh Dewan Hakim PB PON.
“Jatim alhamdulillah sudah selesai, itu di dalam mekanisme drumband dibenarkan ada protes, karena satu jam diberikan untuk semua tim manajer menelaah hasil setelah yang diberikan, kira-kira ini bisa diterima atau tidak. Kita dibenarkan untuk itu,” ujarnya.
Dia mengatakan hasil dari Dewan Hakim PB PON sudah keluar. “Awalnya hasil dewan hakim kita mengatakan gugatan itu tidak bisa diterima. Mereka lalu banding ke Dewan Hakim PB PON, setelah berjalan begitu panjang tahapan sidang nya, akhirnya diputuskan ditolak. Sudah clear,” jelasnya. (PB PON XXI SUMUT/ SATRIA HADHI)
FOTO BY PB PON XXI SUMUT / WAHYUDI ATMAWAN