Matabangsa – Bogor : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menjelaskan, tujuan dari penyaluran dana desa salah satunya adalah untuk mencegah arus urbanisasi yang tak terkendali. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (02/03/2020).
Mendagri menambahkan, bila urbanisasi tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan beragam persoalan di perkotaan. “Seperti kemacetan, pengangguran, dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas lainnya,” ujar Mendagri.
Mendagri menyebutkan, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memiliki konsep pembangunan, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan. “Tujuannya untuk pemerataan pembangunan. Selama ini konstentrasi di kota, dan akhirnya memicu urbanisasi. Akhirnya masyarakat di desa merasa ditinggalkan,” tandas Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, untuk melakukan pembangunan yang merata dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Mendagri menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menggelontorkan anggaran pembangunan tersebut sejak hari pertama menjabat.
“Bapak Presiden Jokowi sudah menggelontorkan anggaran sejak masa jabatan pertama (beliau) hingga hari ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri berharap, dengan skema baru penyaluran dana desa dapat memotong rantai birokrasi. Dengan demikian, kepala desa diberikan keleluasaan untuk mengelola anggarannya. “Supaya perangkat desa, para otoritas yang ada di desa, kepala desa, Bamus-nya, ini bisa berembuk dan bisa membuat program yang betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat,” papar Mendagri.
Selanjutnya, Mendagri juga memaparkan tentang tugas Mendagri yang diberikan oleh Presiden dalam pengelolaan dana desa. “Yaitu melakukan pembinaan terutama perangkat desanya dan pengawasannya supaya tepat sasaran. Jangan disalahgunakan,” ujar Mendagri.
Untuk itu, kata Mendagri, salah satu langkahnya dengan melakukan peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kemendagri punya BPSDM, ada di beberapa wilayah, IPDN di berbagai wilayah, saya perintahkan buat modul-modul pelatihan singkat untuk perwakilan dari tiap-tiap provinsi. Kemudian mereka menjadi “training of trainer”. Jadi kasih pengetahuan dasar, perintahkan dia untuk menularkan pada para kepala desa di tempatnya,” pungkas Mendagri.(Dave/Puspen Kemendagri)
Baca juga berita: Orang Tua Harus Contohkan Disiplin Protokol Kesehatan ke Anak