Dari Rel ke Sel: Ketika Jalur Cepat Ternyata Menuju Penjara

Ekonomi7 Dilihat

Medan — Di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, ternyata bukan cuma kereta yang punya jadwal keberangkatan. Seorang pria berinisial HU (47), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir dan sambilan sebagai “pengusaha haram skala UMKM”, akhirnya diberangkatkan juga—bukan naik kereta, melainkan menuju sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4/2026) sore.

HU, warga Jalan Gaharu Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, tampaknya terlalu serius menjalankan prinsip “cari tambahan penghasilan.” Sayangnya, tambahan itu datang dari bisnis sabu siap edar, bukan dari jualan kopi atau gorengan seperti warga kebanyakan.

Lokasi operasinya pun cukup unik: bantaran rel kereta api. Mungkin pelaku berpikir, kalau hidup sudah di jalur yang salah, sekalian saja mangkal di dekat rel agar terasa lebih filosofis.

Namun, kali ini rel nasibnya bergeser. Warga yang kini mulai rajin menghidupkan kembali siskamling lewat program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, rupanya lebih sigap dari alarm pagi hari. Informasi tentang aktivitas HU langsung diteruskan ke polisi.

Satresnarkoba Polrestabes Medan pun bergerak cepat. Tidak pakai drama panjang, tidak perlu trailer berseri. Saat HU sedang menunggu pembeli datang seperti menanti jodoh yang tak kunjung pasti, petugas langsung hadir memberikan “kepastian hukum.”

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi. Uang itu tampaknya belum sempat dipakai untuk kebutuhan hidup, karena lebih dulu dipakai sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, didampingi Kanit Idik 1 AKP Ruspian SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Sebuah bukti bahwa kentongan ternyata bukan hanya alat nostalgia ronda malam, tapi juga bisa jadi alarm sosial.

Menurut Rafli, pelaku sehari-hari memang bekerja sebagai juru parkir, namun pada jam-jam tertentu berubah profesi menjadi pedagang barang terlarang. Semacam sistem shift kerja, hanya saja HRD-nya langsung dari jalanan.

Yang lebih ironis, HU ternyata bukan pemain baru. Ia adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah pernah menikmati “fasilitas negara” selama lima tahun penjara. Sayangnya, setelah bebas, ia memilih mengulang episode lama, seperti sinetron yang kehabisan ide cerita.

Alasannya klasik: himpitan ekonomi. Sebuah kalimat yang sering dipakai untuk menjelaskan keputusan buruk, meski sebenarnya banyak orang terhimpit ekonomi tapi tidak memilih jadi distributor kehancuran.

Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada HU. Artinya, jalur distribusi ini belum sepenuhnya berhenti—baru satu gerbong yang berhasil dipisahkan dari rangkaian.

Sementara itu, kawasan Gaharu yang masuk dalam program Kentongan Kamtibmas menjadi contoh bahwa keamanan lingkungan bukan cuma tugas polisi, tapi juga warga yang peduli. Karena kadang, kejahatan bukan tumbuh karena pelaku terlalu berani, tapi karena lingkungan terlalu diam.

Dalam tiga hari terakhir saja, Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba. Sebuah angka yang membuat kita sadar, bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan spanduk, tapi pekerjaan panjang yang butuh telinga warga, langkah polisi, dan kesadaran bersama.(***)
Teks Foto:
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus HU (47), pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan. Dari rel kehidupan, kini pelaku harus singgah di sel tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *