Desakan Hadirkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Saksi di MKD Menguat, Ariawan Intervensi Halus
JAKARTA – Polemik antara anggota Komisi II DPR RI Deddy H. Sitorus dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memasuki babak baru setelah muncul dorongan agar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut dimintai keterangan apabila perkara tersebut diperiksa dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dorongan itu disampaikan praktisi pemilu sekaligus wartawan senior, David Susanto. Ia menilai kehadiran Dasco sebagai saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian persoalan, terutama menyangkut komunikasi, posisi KWP di lingkungan parlemen, serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui polemik tersebut.
Menurut David, pemeriksaan MKD seharusnya dilakukan secara objektif, menyeluruh dan tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak.
“Tiga poin itu menurut saya menjadi alasan kuat Sufmi Dasco Ahmad harus menjadi saksi jika sidang di MKD nantinya digelar,” ujar David.
David menyebut alasan pertama berkaitan dengan posisi Dasco sebagai salah satu pimpinan DPR RI yang kerap tampil dalam komunikasi publik parlemen. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan anggota DPR dan lingkungan kelembagaan parlemen perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata kelola kelembagaan.
Alasan kedua, kata David, berkaitan dengan sikap Dasco terhadap polemik antara Deddy Sitorus dan KWP.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat diredam melalui komunikasi dan mediasi sebelum berkembang menjadi laporan ke MKD. Terlebih, Deddy Sitorus telah menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya.
David kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan peran Dasco yang sebelumnya disebut pernah tampil sebagai mediator dalam polemik antara Hotman Paris dan Ketua PWI.
“Ketika Sufmi Dasco Ahmad pernah mempublikasikan dirinya sebagai mediator dalam persoalan antara Hotman Paris dengan Ketua PWI, mengapa dalam persoalan ini yang melibatkan sesama anggota DPR RI sikapnya justru terlihat berbeda?” kata David.
*Sorotan terhadap KWP dan Ariawan*
Poin ketiga yang disoroti David adalah hubungan antara Sufmi Dasco Ahmad dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.
David menyebut inisial A yang menurutnya memiliki kedekatan dengan Dasco. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai independensi KWP.
David juga menyinggung beredarnya informasi mengenai dugaan upaya meminimalisasi pemberitaan terkait polemik tersebut melalui jaringan agency media. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah redaksi pernah dihubungi pihak yang mengaku berasal dari sebuah agency dan meminta pemberitaan tertentu dihapus.
“Saya dihubungi pihak redaksi MataBangsa. Mereka dihubungi agency kita sebut saja Lan. Benar atau tidak, kita belum bisa pastikan. Akan tetapi, mereka bukan memberikan bantahan atau jawaban atas berita pengamat, melainkan meminta berita dihapus. Pola Intervensi halus yang mungkin biasa mereka lakukan. Akan tetapi, redaksi menolak karena memang bagian dari kaidah jurnalistik, yakni cover both side,” ujar David.
David menyayangkan apabila benar terdapat upaya untuk menghapus pemberitaan kritis tanpa memberikan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya justru memperkuat keterbukaan informasi, bukan menjadi alasan untuk membatasi kritik.
“Saya juga bingung, kenapa setiap berita kritis di beberapa media yang saya baca di Google banyak dimuat, mayoritas kemudian dihapus atau takedown. Apalagi sampai muncul tudingan pemanfaatan hacker untuk membajak website serta sejumlah media online lainnya. Hal seperti ini harus dibuktikan, bukan sekadar menjadi tudingan,” jelasnya.
David menegaskan, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, ia mempertanyakan apabila kritik terhadap sejumlah tokoh nasional dapat menjadi bagian dari diskursus publik, tetapi kritik terhadap figur tertentu justru dianggap sebagai persoalan negatif.
Apalagi, kata David Susanto,jangan membangun pola-pola intervensi yang terkesan mengekang kinerja jurnalistik serta mengarah pembungkaman demokrasi yang sudah berjalan baik pada rezim-rezim sebelumnya.
“Kalau Presiden RI Prabowo Subianto saja terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat, mengapa dalam persoalan ini justru muncul kesan berbeda?” ujarnya.
KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD
Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI Deddy H. Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 31 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang berlangsung dan diliput oleh awak media.
KWP menilai terdapat pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan, termasuk penggunaan istilah “gerombolan sirkus”. KWP kemudian meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Namun, Deddy tidak memenuhi permintaan tersebut dan mempersilakan pihak KWP membawa persoalan itu ke MKD.
KWP kemudian mengajukan pengaduan resmi kepada MKD DPR RI dengan nomor pengaduan 78, disertai barang bukti berupa rekaman video.
Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa dirinya menghina wartawan.
Deddy menjelaskan, pernyataan yang dipersoalkan bukan ditujukan kepada insan pers, melainkan berkaitan dengan kondisi ruangan rapat yang menurutnya ramai oleh staf dan tenaga ahli.
Polemik kemudian berkembang setelah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP melayangkan somasi kepada pengurus KWP, Erwin Syahputra Siregar.
BBHAR PDIP menilai terdapat pernyataan yang disampaikan kepada publik yang dianggap tidak sesuai dengan fakta versi Deddy Sitorus. Pihak Deddy juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”.
Dengan adanya laporan KWP dan bantahan Deddy Sitorus, persoalan tersebut kini memasuki ranah etik parlemen.
MKD Diminta Uji Seluruh Fakta
David Susanto menilai MKD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fakta diuji secara objektif dan transparan.
Menurutnya, apabila Dasco memang mengetahui rangkaian persoalan tersebut, menghadirkannya sebagai saksi bukan berarti menghakimi atau menyudutkan, melainkan memberikan ruang bagi MKD untuk memperoleh informasi secara utuh.
“Karena itu, kalau perkara ini masuk ke persidangan MKD, menurut saya Sufmi Dasco Ahmad layak dimintai keterangan. Bukan untuk menghakimi, tetapi supaya persoalannya terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” tegas David.
Ia juga meminta informasi lain yang berkembang mengenai pihak-pihak terkait, termasuk isu yang pernah dikaitkan dengan Ariawan dan posisi Komisaris Independen PT Taspen, diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Semua harus diuji berdasarkan fakta,” katanya.
David berharap proses pemeriksaan di MKD dapat menjadi momentum memperkuat hubungan profesional antara parlemen dan insan pers.
“Jangan sampai persoalan etik di DPR hanya berhenti pada siapa yang paling keras menyampaikan tudingan. MKD harus menguji seluruh fakta, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers dan etika kelembagaan harus berjalan beriringan dengan prinsip saling menghormati.
“Kalau memang tidak ada persoalan, semua pihak seharusnya berani membuka fakta di hadapan MKD. Justru dari situlah publik bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” pungkas David.(***)







