Di Blitar, Peredaran Jajanan Kinder Joy Dilarang Untuk Sementara

Matabangsa19 Dilihat

Matabangsa.comBlitar: Dinas Kesehatan Kota Blitar akan memantau gerai dan sejumlah toko guna memastikan jajanan telur cokelat Kinder Joy untuk sementara tidak dijual ke masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar Dharma Setiawan mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kekhawatiran adanya kandungan bakteri Salmonella pada produk telur cokelat Kinder.

“Baru tadi pagi kami menerima surat dari BPOM melalui Loka POM Kediri. Jadi besok kami akan langsung bergerak melakukan pemantauan pasar,” kata Dharma kepada matabangsa.com, Jumat (15/04/22).

Dharma menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penarikan, penyitaan atau pun pemusnahan jika mendapati toko atau pun gerai makanan yang masih memajang produk telur cokelat Kinder.

Kata Dharma, pihaknya hanya akan meminta kepada pedagang dan pengelola toko untuk menyimpan dulu dan menurunkan produk tersebut dari etalase.

“Jadi yang akan kami lakukan adalah memastikan produk tersebut tidak ditawarkan ke masyarakat, diturunkan dulu dari pajangan,” jelas Dharma.

Dia menyebut, ketentuan itu bersifat sementara karena BPOM saat ini sedang melakukan pengujian laboratorium atas telur cokelat Kinder yang beredar di Indonesia guna memastikan ada tidaknya kandungan bakteri Salmonella.

Menurut Dharma, hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM memakan waktu sekitar dua pekan.

“Tentu nanti hasilnya akan diumumkan oleh BPOM dan kami di daerah akan mendapatkan arahan terkait hasil tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Dharkinma menyebut bakteri Salmonella merupakan salah satu penyebab penyakit gangguan usus tifus.

Sebanyak 10 negara telah melarang peredaran telur cokelat Kinder menyusul banyaknya kasus infeksi bakteri Salmonella yang dikaitkan dengan konsumsi telur cokelat Kinder Joy.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *