Diduga Langgar Aturan, Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum Rugikan Negara Rp133 Miliar

matabangsa.com – Medan |Kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019 mengungkap praktik bisnis yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bahwa penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan dua orang tersangka.

Skema pembayaran awal dalam transaksi tersebut mewajibkan pembayaran secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Namun, penyidik menemukan adanya perubahan menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak langsung pada kegagalan pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim. Akibatnya, PT Inalum mengalami kerugian finansial yang signifikan dan berimplikasi pada kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar. Angka tersebut diperoleh dari nilai aluminium alloy yang tidak dibayarkan oleh pihak pembeli.

Kejati Sumut menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut masih bersifat estimasi. Penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi guna memastikan nilai kerugian negara yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menilai perbuatan para tersangka memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis. Kejati Sumut memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

Penyidik membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan unsur pidana tambahan, Kejati Sumut memastikan akan mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Tags: #KorupsiBUMN, #KerugianNegara, #Inalum, #KejatiSumut, #Hukum,

Foto Caption:
Kejati Sumut mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *