DKPP Berhentikan Tetap Satu Anggota KPU RI dan Anggota KPU Kab. Paniai

Matabangsa19 Dilihat

Matabangsa-Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Kab. Paniai, Leo Keiya.

Evi merupakan Teradu VII dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, sedangkan Leo berstatus sebagai Teradu IV perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Leo Keiya selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai,” imbuh Muhammad.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Petrus Nawipa, yang berstatus Teradu I dalam perkara.

Jumlah Teradu dari sembilan perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 66 orang, yang terdiri dari 37 orang dari jajaran KPU dan 29 orang dari jajaran Bawaslu.

Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu , Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. (Humas DKPP/dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *