DLH Bekasi Cek Limbah Restoran, Kali Abang 2 Ikut Jadi Saksi

DLH Bekasi Cek Limbah Restoran, Kali Abang 2 Ikut Jadi Saksi

BEKASI — Restoran boleh sibuk menyajikan makanan dan mengejar pelanggan. Tetapi urusan air limbah tentu tidak boleh ikut “disajikan” begitu saja ke lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu usaha restoran atau rumah makan, Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan aduan yang disampaikan melalui media online.

Petugas DLH turun langsung untuk melihat kondisi kegiatan usaha, terutama pengelolaan air limbah domestik serta pemenuhan administrasi lingkungan.

Tak berhenti di lokasi usaha, DLH juga mengambil sampel air permukaan di Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara.

Langkah ini penting karena persoalan limbah tidak selalu selesai hanya dengan melihat saluran pembuangan. Air yang mengalir ke lingkungan juga perlu diperiksa. Sebab, kalau limbah sudah ikut “jalan-jalan” ke sungai, persoalannya tentu bukan lagi urusan dapur restoran semata.

Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

Dari pemeriksaan awal, DLH Kota Bekasi memberikan sejumlah arahan kepada pihak pengelola usaha mengenai upaya pengelolaan air limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arahan tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan sarana pengolahan air limbah serta pemenuhan baku mutu.

Dengan demikian, kegiatan usaha tidak hanya dituntut menghasilkan produk dan keuntungan, tetapi juga memastikan aktivitasnya tidak membebani lingkungan di sekitarnya.

DLH Kota Bekasi selanjutnya akan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jangan Tunggu Sungai Protes

Pengawasan lingkungan pada dasarnya bukan sekadar soal datang, memeriksa, mengambil sampel, lalu membuat laporan. Yang lebih penting adalah memastikan rekomendasi dan kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dilaksanakan.

DLH Kota Bekasi pun terus mendorong para pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Sebab, lingkungan tidak pernah mengirim surat komplain dengan kop resmi. Ketika pencemaran terjadi, air sungai, tanah, udara, dan masyarakat sekitar yang biasanya lebih dulu merasakan akibatnya.

Karena itu, pengelolaan limbah semestinya menjadi bagian dari operasional usaha sejak awal, bukan baru dibenahi setelah ada aduan.

Restoran tetap bisa ramai, usaha tetap bisa berkembang, dan ekonomi tetap bergerak. Syaratnya sederhana: jangan sampai keuntungan masuk ke kas, sementara persoalan limbah justru masuk ke sungai.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *