DPO Korupsi Pemkab Gowa Diamankan di Selayar, Pelarian AM Berakhir di Ujung Kepulauan
SELAYAR — Pelarian seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan AM, 53, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AM diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan. Setelah cukup lama masuk radar penegak hukum, perjalanan AM sebagai buronan akhirnya harus berhenti. Rupanya, status DPO tidak otomatis membuat seseorang menjadi “tak terlihat”.
AM merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 serta permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Dalam perkara tersebut, AM diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.
Angka hampir Rp2 miliar itu tentu bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya terdapat uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, ketika perkara masuk ke ranah hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa pergi ke mana, tetapi bagaimana pertanggungjawaban hukum harus dituntaskan.
Tim SIRI dan Kejati Sulsel akhirnya berhasil menemukan keberadaan AM di Selayar. Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum terhadap tersangka yang masuk DPO tetap berjalan.
Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna mendukung proses hukum serta kepastian hukum.
Pesannya sederhana: status DPO bukan tiket untuk menghilang dari proses hukum.
Kejaksaan bahkan mengimbau seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Sebab, dalam perkara hukum, tempat persembunyian boleh berpindah-pindah. Namun, ketika aparat sudah menemukan jejaknya, cerita pelarian bisa berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan.
Untuk AM, Selayar akhirnya bukan sekadar tujuan perjalanan, tetapi menjadi titik berakhirnya status “bebas bergerak” sebagai buronan. Kini, proses berikutnya berada di meja penyidik dan aparat penegak hukum untuk menguji dugaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.(***)





