Matabangsa-Medan: Dua dari tiga orang tersangka pecah kaca mobil beraksi di Kantor DPRD Sumut akhir tahun 2019, dilumpuhkan Personel Unit Pidum Satreskrim Polestabes Medan.
Tersangka dilumpuhkan yakni Arnold Tambunan (50) warga Jalan Mawar VIII No.13-B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai.
Sedangkan tersangka Mulyadi alias Mul, warga Lorong Sepakat Jaya Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan yang sempat buron berhasil diringkus saat berada di Bandar Kualanamu Internasional.
Menurut informasi, para tersangka ditangkap pada Minggu (12/1/2020). Sebelumnya tersangka melakukan aksi pecah kaca mobil di kantor DPRD Provinsi Sumut pada Jumat (13/12/2019) silam.
Mobil tersebut atas nama korban Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalam Pintu Air IV Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang merupakan staf PNS di Kantor DPRD Sumut mengalami kehilangan berupa uang tunai sebesar Rp.60 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Setelah membentuk Tim gabungan Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka Arnold sedang berada di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, (14/1/2020).
Usai diamankan, tersangka Arnold mengakui perbuatannya bersama dua rekannya. “Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan para tersangka di rumah masing-masing,” papar Kapolrestabes Medan.
Namun, kedua tersangka berupaya melarikan diri ketika dibawa pengembangan kasus. Tim terpaksa menembak kedua tersangka pada bagian kakinya. Sebab, tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan oleh keduanya.
“Tersangka Arnold Tambunan dan Ridwan alias Asiong terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pengobatan medis.
Selain itu, Kapolres menambahkan para tersangka mengaku memperoleh bagian berbeda-beda dari hasil kejahatan mereka.
“Diketahui, tersangka Arnold merupakan residivis kasus pencurian tahun 2005 mendapat bagian uang sebesar Rp.17 juta dan digunakan membeli Handphone Samsung sebesar Rp. 3 juta. Lalu membayar hutang Rp. 10 juta dan sisanya dipergunakan untuk bermain judi,” tambahnya.
Sedangkan tersangka Ridwan, terang Kapolres, mengaku mendapat bagian yang sama dengan Arnold. Residivis kasus pencurian tahun 1996 dan tahun 2000 ini mendapat bagian Rp. 17 juta.
Dipergunakan untuk uang muka Honda Vario Rp. 2 juta. Rp. 10 juta digunakan untuk membayar hutang dan sisanya dipergunakan untuk makan dan minum.
Sedangkan Mulyadi alias Mul, papar Kapolres, juga merupakan residivis kasus pecah kaca Tahun 2000 dan 2016 di Polres Sibolga dan Polsek Medan Kota.
“Residivis kasus pecah kaca ini mendapat bagian Rp 26 juta. Rp. 18.5 juta digunakan membayar hutang dan sisanya untuk membeli tiket pesawat,” tuturnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, pelat nomor kendaraan, handphone, Honda Vario, Suzuki Satria FU, uang tunai sebesar RO. 1 juta langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini. (dave)