Empat WN Myanmar Dipindahkan ke Rudenim Medan, Menunggu Proses Deportasi

Empat WN Myanmar Dipindahkan ke Rudenim Medan, Menunggu Proses Deportasi

BELAWAN — Empat Warga Negara (WN) Myanmar berinisial TWH dan kawan-kawan (Cs) dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Rabu 26 Agustus 2026.

Pemindahan tersebut dilakukan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian terhadap keempat deteni tersebut.

Setibanya di Rudenim Medan, petugas Imigrasi Belawan menyerahkan keempat deteni kepada Ryanto Napitupulu, Kepala Seksi Keamanan dan Tertib Rudenim Medan.

Proses serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pemindahan Deteni sebagai bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemindahan.

Selanjutnya, terhadap empat WN Myanmar tersebut akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh Rudenim Medan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dengan pemindahan ini, proses penanganan terhadap para deteni memasuki tahapan berikutnya. Deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan persyaratan keimigrasian dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan dan serah terima dilaporkan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Urusan keimigrasian memang tidak mengenal istilah “sekadar pindah alamat”. Empat WN Myanmar itu berpindah tempat detensi, sementara proses administratifnya terus berjalan menuju pintu keluar Indonesia. Bedanya, kali ini yang ikut mengawal bukan sekadar koper, tetapi juga SOP dan berita acara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *