Exit Meeting Evaluasi Pelayanan Publik, Imigrasi Belawan Diminta Terus Berbenah
BELAWAN — Pelayanan publik tidak cukup hanya terlihat baik di atas kertas. Bagaimana pelayanan benar-benar berjalan di lapangan juga perlu diperiksa, dievaluasi dan diperbaiki secara berkala.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Exit Meeting yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi pelayanan publik sebagai bagian dari pengawasan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanm Rabu 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian lanjutan setelah tim evaluasi sebelumnya melakukan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Dalam kunjungan tersebut, tim evaluasi meninjau penyelenggaraan layanan keimigrasian sekaligus menghimpun berbagai masukan yang dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada Exit Meeting, tim evaluasi menyampaikan hasil penilaian sekaligus memberikan sejumlah arahan dan masukan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan administratif atau sekadar menghasilkan catatan yang kemudian disimpan dalam arsip. Setiap masukan menjadi bahan bagi jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin profesional, berintegritas, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reformasi birokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang kelengkapan dokumen pendukung, tetapi bagaimana perubahan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan layanan.
Melalui evaluasi dan tindak lanjut secara berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan akuntabel.
Semangat tersebut sejalan dengan tagline “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
Sebab hasil evaluasi bukanlah garis finis. Kalau catatan sudah diberikan tetapi perbaikan tidak dilakukan, evaluasi hanya akan berubah menjadi rutinitas tahunan: diperiksa, dicatat, difoto, lalu kembali ke kebiasaan lama. Tantangannya justru bagaimana setiap catatan benar-benar berubah menjadi tindakan.(***)






