matabangsa.com – Medan | Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Pemko Medan, Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti penerapan Perda secara baik, benar, dan terukur.
Lailatul Badri menegaskan bahwa penerapan Perda ini harus mampu menciptakan rasa aman, nyaman, adil, serta menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai tujuan Perda akan tercapai apabila pengendalian bencana kebakaran dilakukan secara tepat sasaran dan dengan program yang teruji.
Pernyataan tegas itu disampaikan Lailatul Badri dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura–PKB menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Perda tersebut.
Lailatul Badri yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan menekankan perlunya pengawasan maksimal oleh Dinas P2K. Menurutnya, masyarakat, lembaga, dan perkantoran harus dipastikan memiliki sarana dan prasarana memadai, termasuk alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik.
“Bencana kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Maka alat pemadam yang dimiliki warga harus dipastikan berfungsi,” ujarnya.
Lela, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengawasan rutin dapat mendorong semua pemangku kepentingan berperan aktif menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran. Ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota dalam memastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran memenuhi standar minimal.
Ia juga mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kemampuan personel pemadam dan relawan melalui pelatihan rutin. Menurutnya, keterampilan teknis sangat menentukan efektivitas tim dalam menangani kejadian kebakaran.
Selain itu, Lela meminta Pemko Medan menerapkan pengawasan ketat terhadap kelengkapan proteksi kebakaran sebagai bagian dari syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika syarat tidak terpenuhi, pemerintah diminta bertindak tegas dengan mencabut izin usaha maupun izin pembangunan.
Ia menambahkan perlunya sanksi administratif bagi pelanggar, baik pemilik gedung, pengelola kawasan permukiman, maupun badan usaha yang menyimpan atau mengolah bahan berbahaya. Sanksi dapat diberikan melalui peringatan tertulis hingga pemasangan papan peringatan yang menyatakan bangunan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Kami meminta semua proses pengawasan dan penindakan dijalankan tegas dan tanpa pandang bulu demi rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Lela.(***)
Tags:
#DPRDMedan,#PerdaKebakaran,#LailatulBadri,#FraksiHanuraPKB,#PemkoMedan,#PencegahanKebakaran,#SLFMedan,#KeselamatanPublik,#Medan






