MEDAN, 14 Agustus 2026 – Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Tahun Anggaran 2022–2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Ketua GAMSU, Bahar Pohan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian surat maupun kritik di ruang publik. GAMSU akan menempuh jalur pelaporan sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Sumut dan kami juga akan turun melakukan aksi di sana. Kami ingin dugaan ini diperiksa secara terbuka, profesional, dan transparan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut pengadaan dan penggunaan anggaran publik justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Bahar Pohan.
Menurut Bahar, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian GAMSU, antara lain dugaan kejanggalan dalam proses tender, dugaan penyisipan persyaratan atau spesifikasi teknis yang berpotensi membatasi persaingan, serta dugaan persoalan dalam mekanisme pelaksanaan pengadaan.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan GAMSU adalah paket rehabilitasi dan rekonstruksi bendung serta jaringan irigasi Saba Bolak, Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak. GAMSU meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan paket tersebut secara menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Jangan hanya melihat siapa pemenang tender. Kami meminta seluruh proses diperiksa, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, persyaratan, proses evaluasi, penetapan pemenang sampai pelaksanaan pekerjaan,” ujar Bahar.
Selain itu, GAMSU juga meminta Kejati Sumut mencermati pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk unsur ULP/UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut.
Bahar menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
“Ini uang negara, uang rakyat. Karena itu publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan tersebut sudah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain laporan ke Kejati Sumut, GAMSU juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi tersebut akan menjadi ruang bagi GAMSU untuk menyampaikan tuntutan agar dugaan kejanggalan pengadaan di Paluta mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara serius.
Bahar mengatakan GAMSU akan mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sumut tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan fakta hukum.
“Kami akan laporkan, kami akan aksi, dan kami akan kawal. Kami meminta Kejati Sumut berani membuka dan memeriksa persoalan ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Bahar.
GAMSU juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan dibuktikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAMSU juga meminta instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai proses pengadaan yang menjadi sorotan. Menurut Bahar, keterbukaan dari pihak terkait penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” pungkas Bahar Pohan.







