Matabangsa.com – Tulungagung : Untuk menanggulangi peredaran rokok tanpa cukai ( ilegal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pelaku UMKM dan masyarakat di wilayahnya.
Menurut Kepala Sat Pol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui sekertaris Ardian Candra, jika sosialisasi kali ini menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar, dan ditekankan kepada masyarakat agar mereka lebih tahu tentang peredaran rokok tanpa cukai ( ilegal) tersebut melanggar hukum dan dilarang oleh pemerintah.
“Kali ini kegiatan sosialisasi diadakan di Sumberejo Kulon, Ngunut Tulungagung. Dan ini merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya yang sudah dilakukan di tempat lain,” kata Ardian.
Masih menurut Ardian, kegiatan kali ini dilakukan di BUMDES “Mbalung Kawok” Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut Tulungagung.
“Nantinya akan dilaksanakan sebanyak 8 kali di tempat lain. Dengan sasaranya yakni UMKM di BUMDES yang ada di wilayah Tulungagung,” terangnya.
Lanjut Ardian, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan dan mengedukasi kepada masyarakat terhadap peredaran rokok tanpa cukai (ilegal).
“Penekanannya kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” imbuhnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dilarang oleh pemerintah.
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah rokok tanpa dilengkapi cukai yang berlaku, misalnya rokok dengan pita cukai palsu atau rokok yang tidak di beri label cukai.(c-git)





