Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus!

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus!

MEDAN – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) langsung mendapat sambutan masyarakat. Memasuki hari pertama pelaksanaan, Senin (2/11/2026), sejumlah kantor Samsat di Sumut mulai dipadati warga yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak kendaraan.

Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan sejumlah fasilitas penghapusan tunggakan dan denda. Tak heran, informasi pemutihan langsung menjadi perhatian pemilik kendaraan. Kesempatan mendapat keringanan tentu sayang jika hanya dilewatkan begitu saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan dalam program pemutihan tahun ini. Salah satunya penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin siang.

Meski belum mengungkapkan angka pasti wajib pajak yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menyebut respons masyarakat cukup tinggi. Program ini diberlakukan serentak di seluruh kabupaten/kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumatera Utara.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaksanaan pada 30 November 2026. Wajib pajak diharapkan segera mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui persyaratan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut positif kebijakan tersebut. Ia mengetahui informasi pemutihan melalui media sosial dan teman-temannya. Meski mengaku rutin membayar pajak kendaraan, menurutnya program ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Tingginya antusiasme pada hari pertama diharapkan menjadi momentum meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak bukan hanya urusan administrasi tahunan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran, November bisa menjadi kesempatan untuk membereskan urusan pajak dengan berbagai keringanan. Namun, jangan sampai baru sibuk mencari informasi ketika kalender sudah menunjukkan tanggal 30 November. Program pemutihan ada batas waktunya, sementara tunggakan tidak akan selesai hanya dengan rajin menggulir layar media sosial.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *