Jalan Umum yang Tiba-Tiba Tidak Lagi Umum: Saat RDP Ikut Menata Arah Akses

Politik17 Dilihat

Medan — Di banyak tempat, jalan umum biasanya menjadi fasilitas bersama yang bisa dilalui siapa saja tanpa banyak pertanyaan. Namun dalam praktiknya, tidak jarang status “umum” itu tiba-tiba menjadi bahan perdebatan, terutama ketika aksesnya berubah tanpa kesepakatan yang jelas.

Menanggapi pengaduan masyarakat terkait penutupan akses jalan umum di Pasar IV Barat Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Selasa (27/01/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., bersama Wakil Ketua Komisi 1, Muslim, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri oleh para anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.

Dalam gaya Horatian yang ringan, forum ini bisa diibaratkan sebagai “ruang klarifikasi bersama” di mana sebuah jalan—yang seharusnya lurus dan terbuka—justru memerlukan penjelasan tambahan agar kembali bisa dilalui sebagaimana mestinya.

RDP tersebut dilatarbelakangi oleh pengaduan warga yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum, namun diduga ditutup secara sepihak. Situasi ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut hak akses masyarakat serta potensi konflik sosial di lingkungan tersebut.

Dalam pembahasannya, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang berperan sebagai mediator merekomendasikan agar pihak-pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan, sehingga akses jalan umum tersebut dapat kembali dibuka dan digunakan sebagaimana fungsinya.

Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, serta warga yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, berbagai perspektif disampaikan untuk mencari titik temu. Karena pada akhirnya, persoalan seperti ini tidak hanya soal batas fisik, tetapi juga tentang bagaimana kepentingan bersama dapat dijaga tanpa mengorbankan pihak lain.

Komisi 1 DPRD Kota Medan menegaskan bahwa sebagai representasi masyarakat, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan warga.

Dan seperti banyak perkara serupa, solusi yang dicari tidak selalu harus rumit. Kadang cukup dengan satu kesepakatan yang jelas—agar jalan yang tadinya “tertutup dalam perdebatan” bisa kembali terbuka, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara pemahaman bersama.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *