JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kementerian ESDM, Tata Kelola Tambang PT PMM Didalami

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kementerian ESDM, Tata Kelola Tambang PT PMM Didalami

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Pada Selasa (22/9/2026), dua orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HSR dan NS. Keduanya tercatat berasal dari Kementerian ESDM.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan dari pihak yang memahami aspek pemerintahan dan pengelolaan sektor pertambangan diperlukan untuk membantu penyidik mengurai bagaimana tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut berlangsung.

Rentang waktu yang didalami cukup panjang, yakni sejak 2018 sampai 2026. Artinya, penyidik bukan sekadar membuka satu-dua dokumen, tetapi harus menelusuri perjalanan tata kelola pertambangan selama bertahun-tahun. Arsip lama pun kembali mendapat giliran untuk bicara.

Dalam proses penyidikan, status sebagai saksi juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan, menguji fakta dan memperkuat alat bukti yang nantinya menjadi dasar dalam proses hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Dua saksi dari Kementerian ESDM sudah diperiksa. Namun, pemeriksaan saksi bukanlah bab terakhir. Keterangan yang diperoleh masih harus diuji dan disandingkan dengan alat bukti lainnya.

Sebab dalam perkara pertambangan, yang digali bukan hanya mineral dari dalam tanah. Penyidik juga sedang menggali fakta—dan kali ini, fakta tersebut harus keluar berdasarkan bukti yang sah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *