JAM Pidsus Periksa Empat Saksi, Perkara Tata Kelola Nikel 2017–2020 Kembali Dikorek

JAM Pidsus Periksa Empat Saksi, Perkara Tata Kelola Nikel 2017–2020 Kembali Dikorek

JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 kembali menjadi perhatian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pada Selasa (22/9/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut. Empat orang diperiksa, empat keterangan dikumpulkan. Penyidik masih harus merangkai semuanya agar urusan tata kelola nikel yang berlangsung beberapa tahun itu tidak berhenti sebagai cerita di atas kertas.

Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni AC dari PT CNI, ASS dari PT CNI, N dari BUMN Unit Kendari, serta DSS yang merupakan mantan Direksi PT CNI pada 2017.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai bagaimana tata kelola komoditas nikel tersebut berlangsung pada periode yang sedang didalami.

Rentang perkara 2017–2020 tentu membuat penyidik harus membuka kembali berbagai catatan, dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui prosesnya. Nikel boleh merupakan komoditas bernilai tinggi, tetapi dalam proses hukum, yang dicari tetap bukan sekadar nilai barangnya—melainkan fakta di balik tata kelolanya.

Pemeriksaan saksi juga tidak otomatis berarti orang yang dipanggil sebagai saksi melakukan tindak pidana. Status saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi dan memperkuat alat bukti. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan pemeriksaan empat saksi tersebut, penyidik masih melanjutkan upaya membuat terang perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

Sebab dalam perkara hukum, semakin banyak keterangan yang dikumpulkan bukan berarti perkara otomatis selesai. Semua harus diuji, dicocokkan dan dibuktikan. Termasuk memastikan bahwa setiap jejak dalam tata kelola nikel benar-benar berbicara berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *