Jangan Sampai Kelewatan! Pembayaran M-Paspor Maksimal 2 Jam Setelah Billing Terbit

Jangan Sampai Kelewatan! Pembayaran M-Paspor Maksimal 2 Jam Setelah Billing Terbit

MEDAN — Sudah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor? Jangan buru-buru merasa urusan selesai setelah mendapatkan kode billing. Ada satu tahapan penting yang jangan sampai terlewat: pembayaran.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengingatkan masyarakat atau Sobat IBAN agar segera melakukan pembayaran setelah kode billing diterbitkan.

Pasalnya, batas waktu pembayaran maksimal dua jam sejak kode billing diterbitkan.

Jika pembayaran tidak dilakukan sampai batas waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa. Akibatnya, pemohon harus mengajukan permohonan kembali melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengingatkan pemohon agar memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut supaya proses permohonan paspor tidak terhenti di tengah jalan.

Jangan Sampai Billing Kedaluwarsa

Penggunaan M-Paspor memang membuat proses permohonan paspor menjadi lebih praktis. Namun, kemudahan teknologi tetap membutuhkan perhatian dari pemohon.

Begitu kode billing muncul, jangan disimpan dulu dengan niat, “nanti dibayar.” Sebab, waktu dua jam berjalan terus dan tidak mengenal istilah sebentar lagi.

Pemohon disarankan segera melakukan pembayaran sesuai nominal dan petunjuk yang tersedia setelah kode billing diterbitkan.

Jika pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu, proses permohonan dapat dilanjutkan sesuai tahapan pelayanan yang berlaku.

Sudah Daftar, Jangan Lupa Bayar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan notifikasi dan informasi yang muncul pada aplikasi M-Paspor.

Jangan sampai permohonan sudah diisi, data sudah dimasukkan, tetapi kode billing justru dibiarkan kedaluwarsa.

Karena kalau sampai lupa membayar, prosesnya bukan tinggal bilang “maaf, tadi lupa.” Pemohon harus kembali mengajukan permohonan.

Jadi, begitu kode billing terbit, segera bayar dan jangan menunggu waktu hampir habis.

Sobat IBAN, Catat Batas Waktunya!

Bagi masyarakat yang sedang mengurus paspor melalui M-Paspor, hal sederhana ini wajib diingat:

Kode billing terbit → segera lakukan pembayaran → maksimal 2 jam.

Jangan sampai kesempatan terlewat hanya karena pembayaran ditunda.

Sobat IBAN, sudah daftar M-Paspor? Jangan lupa bayar. Karena dua jam itu cepat—apalagi kalau sibuk scroll media sosial, tahu-tahu billing sudah kedaluwarsa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *