JPU Nyatakan Pertimbankan Atas Putusan Hakim dalam Perkaran Korupsi Jiwasraya

Hukum, Nasional38 Dilihat

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Sikap ini diambil JPU sebagai langkah kehati-hatian sebelum menentukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimanfaatkan Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim. JPU menilai penting melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan, khususnya terkait perbedaan penerapan pasal serta pertimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutus Isa Rachmatarwata bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar pasal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perbedaan penerapan pasal ini menjadi perhatian utama Penuntut Umum. Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 hanya mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. Perbedaan tersebut berimplikasi langsung terhadap berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjadi dasar evaluasi JPU dalam menentukan sikap hukum selanjutnya.

Selain perbedaan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara Jiwasraya.

Pandangan tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang disusun oleh Penuntut Umum. JPU menilai bahwa dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak selalu harus didasarkan pada unsur menikmati hasil kejahatan secara langsung, melainkan juga pada peran dan kontribusi terdakwa dalam terjadinya kerugian negara.

Atas putusan yang dijatuhkan, Penuntut Umum menilai amar putusan belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan internal penuntutan yang menjadi pedoman dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Kami akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari dan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma kepada awak media usai persidangan. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan akan ditentukan setelah kajian hukum dilakukan secara komprehensif.

Perkara Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Oleh karena itu, sikap Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir dinilai sebagai langkah profesional dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.(***)

Tags: #Jiwasraya,#Korupsi,#PengadilanTipikor,#JaksaPenuntutUmum,#HukumNasional

Foto Caption: Penuntut Umum menyampaikan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *