Matabangsa-Belawan: Kapolda Sumut pimpin konferensi perss pengungkapan kasus pemalsuan STNK, pencurian dan pengedaran narkotika bertempat di Halaman Mapolres P. Belawan. Jumat (21/02/20)
Turut hadir Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum, PJU Polda Sumut, Kapolres P. Belawan dan Para Insan Pers.
Polres Belawan berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pembuatan Dokumen STNK Palsu. Dengan Melanggar Pasal 263 KUHP dengan Tersangka berinisial D.L. Barang Bukti yg berhasil di amankan adalah laptop, mesin printer, 50 lembar kertas kosong, 5 lembar STNK palsu.
Kemudian 2 kasus berikutnya Tindak Pidana Pencurian yg berhasil di ungkap Polres Belawan melanggar pasal : 363 Ayat 1 Ke 4E JO 56 KUHP. Insial tersangka yaitu B.A dengan barang bukti : 2 unit sepeda motor dan tindak pidana pencurian.
Dengan Pasal yang dipersangkakan 363 Ayat 1 Ke 3Etak dengan insial H serta mengamankan barang bukti 1,6 kg. Pasal diberikan adalah 114 Ayat 2, Pasal 131 Ayat 1.
Dalam konferensi pers ini Kapolda berharap bahwa dalam pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor agar pembeli melakukan pengecekan terhadap dokumen di Samsat Dit Lantas Polda Sumut sehingga terhindar dari dokumen palsu.
“Dampak yang ditimbulkan dari narkotika ini sangat besar, dimana para pelaku melakukan segala cara untuk mendapatkan uang demi membeli sabu” ucap Irjen Martuani.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan diwilayah atau lingkungan rumah tentang narkotika, agar dapat langsung melaporkannya di kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polda Sumut.(dve)