Kapolres Tulungagung Ungkap Kasus Pertikaian Oknum Perguruan Silat

Matabangsa31 Dilihat

Matabangsa.comTulungagung: Sembilan orang yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama terjadi di dua TKP di wilayah hukum Kapolres Tulungagung, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Jawa Timur.

TKP tersebut diantaranya adalah di depan SMKN 1 Tulungagung dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/22) menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri 6 pelaku usia dewasa dan 3 pelaku masih dibawah umur, dan 4 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

‘Diantara 3 terduga masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, namun untuk proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” jelas Handono.

Handono menambahkan, pengeroyokan diawali adanya permusuhan antara oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyulut permusuhan.

Masih menurut Handono terjadinya permasalahan ini dipicu 3 hal, yakni pemakaian atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku terpengaruh minuman keras, dan yang ketiga karena adanya tugu perguruan pencak silat didaerah tersebut.

“Pengaruh minuman keras dominan dalam kasus ini, dengan mengendarai sepeda motor, merera melewati basis perguruan pencak silat lain dan memancing terjadinya pertikaian,” jelas Handono.

Dari TKP di depan SMKN 1 Tulungagung Polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan salah satu contoh perguruan pencak silat dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).

Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping Campurdarat, Polisi mengamankan barang bukti yakni berupa hasil visum para korban.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 atau 6 bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 kurungan penjara.

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tanpa berfikir panjang dalam berbuat, sesal kemudian akibatnya. Lindungi keluarga dengan iman, agar hidup selalu menemui kebahagiaan.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *