Kasus Terus Bergulir, Jagal Anjing di Blitar Akhirnya Jadi Tersangka

Matabangsa14 Dilihat

Matabangsa.comBlitar: Dugaan rumah jagal anjing di Kabupaten Blitar terus bergulir dan Polres Blitar telah menetapkan terduga pelaku dugaan jagal anjing menjadi tersangka. Tetapi saat ini tersangka tidak ditahan dengan syarat wajib lapor secara berkala.

“Betul, untuk kasus dugaan jagal anjing masih dalam proses. Saat ini pelaku K (52) memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Kamis (28/04/22).

Tika menjelaskan meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, ini dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Selain itu karena ancaman pidana bagi tersangka di bawah 5 tahun penjara.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Iya sesuai pasal 302 KUHP yaitu ancaman hukumannya minimal 9 bulan penjara,” terang Tika.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap mewajibkan yang bersangkutan untuk wajib lapor secara berkala di Polres Blitar.

Sejumlah barang bukti berupa bangkai anjing yang ditemukan telah divisum. Hasil visum pada bangkai anjing itu dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Ada rencana untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Tapi ini masih proses, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempersiapkan kelengkapan berkas perkaranya,” tambah Tika.

Polres Blitar menaikkan kasus dugaan jagal anjing dari penyelidikan ke penyidikan, setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar yang dilaporkan komunitas pencinta hewan “Animals Hope Shelter”.

Tersangka diduga melakukan aktivitas jagal anjing di rumahnya yang ada di Kecamatan Selorejo, Blitar. Kepada polisi tersangka sempat mengaku sudah lama melakukan hal itu dan mengaku membeli anjing-anjing itu dari pemiliknya.

Berdasarkan temuan di lokasi saat penggerebekan, ada sekitar 34 ekor anjing yang masih hidup. Dan ada sekitar 6 ekor anjing yang telah dipotong atau dijagal untuk diperjual belikan.

Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Blitar tidak tinggal diam. Pemkab Blitar akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing.

“Iya untuk SE terkait pengendalian peredaran daging anjing dan kucing sudah diterbitkan,” ujar drh Nanang Miftahudin, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Kamis (28/04/22).

Nanang menyebutkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah Pemkab Blitar melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing secara komersil.

“Diharapkan dengan adanya SE ini bisa mengendalikan peredaran daging anjing dan kucing, karena keduanya bukan klasifikasi pangan,” jelas Nanang.

Selain itu mengkonsumsi daging anjing dan kucing dapat menimbulkan masalah atau risiko terhadap kesehatan karena kedua hewan ini dikhawatirkan dapat menularkan penyakit zoonosis bagi yang mengkonsumsinya.

Sebagai langkah awal kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, Camat dan jajaran samping untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran anjing dan kucing diseluruh wilayah Kabupaten Blitar.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *