Kejaksaan Lelang Sitaan Batu Bara Rp263 Miliar dalam Kasus Tambang PT AKT, Jaminan Peserta Tembus Rp130 Miliar

Kejaksaan Lelang Sitaan Batu Bara Rp263 Miliar dalam Kasus Tambang PT AKT, Jaminan Peserta Tembus Rp130 Miliar

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelelangan benda sitaan berupa komoditas batu bara dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar. Batu bara tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka berinisial ST.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Penyitaan barang tersebut berlandaskan Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Nilai yang ditawarkan bukan angka kecil. Untuk mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar, atau hampir separuh dari nilai limit yang ditetapkan.

Objek lelang mencakup batu bara di stockpile Jetty PT AC dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton (MT), serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT. Seluruhnya berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Total objek tersebut dilelang dalam satu lot dengan nilai limit tepat Rp263.080.879.000. Dengan nilai sebesar itu, lelang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan aset sitaan yang berkaitan dengan perkara pertambangan tersebut.

Jaminan Rp130 Miliar, Lelang Bukan untuk Sembarang Peserta

BPA menetapkan lelang berlangsung secara elektronik melalui portal resmi www.lelang.go.id, menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta.

Penawaran dijadwalkan berakhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya.

Namun, tidak semua perusahaan bisa ikut mengajukan penawaran. Berdasarkan ketentuan yang diumumkan, peserta dibatasi pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kualifikasi usaha di sektor pertambangan atau pemanfaatan batu bara.

Kategori peserta mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri juga termasuk dalam kategori yang dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang dan menyetorkan uang jaminan Rp130 miliar secara sekaligus, bukan dicicil. Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Dokumen persyaratan juga harus diunggah melalui portal dan diserahkan untuk verifikasi kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Batas penyerahan ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang.

Dengan persyaratan tersebut, lelang ini jelas bukan transaksi yang bisa dilakukan sekadar bermodal minat membeli. Selain kemampuan finansial, peserta harus memenuhi kualifikasi legal dan administratif yang telah ditentukan.

Aanwijzing Digelar 26 Oktober, Peserta Wajib Memahami Kondisi Barang

Sebelum penawaran berakhir, panitia menjadwalkan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan berlangsung di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Peserta yang tidak menghadiri sesi tersebut dianggap menerima kondisi objek lelang apa adanya, baik menyangkut kondisi, kualitas, maupun kuantitas, berdasarkan prinsip as is where is.

Ketentuan ini patut menjadi perhatian calon peserta. Dalam transaksi batu bara dalam jumlah besar, estimasi tonase bukan satu-satunya hal yang perlu diperhitungkan. Kondisi fisik, kualitas komoditas, akses pengangkutan, serta biaya lain yang melekat pada objek juga menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan bisnis.

Dengan kata lain, harga limit miliaran rupiah harus dihitung bersama seluruh konsekuensi transaksi. Jangan sampai menang lelang justru menjadi awal dari hitung-hitungan baru yang sebelumnya luput diperhatikan.

Pemenang Wajib Melunasi Harga dan Biaya Penilaian

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga penawaran beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengecualian berupa tenggat 14 hari kerja berlaku bagi pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemenang wajib membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang diumumkan.

BPA juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, harga lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu membayar kembali iuran produksi atau royalti atas objek yang dilelang tersebut.

Pemulihan Aset dan Ujian Transparansi

Lelang benda sitaan ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara pidana tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka, tetapi juga pengelolaan barang bukti yang memiliki nilai ekonomi besar.

Dalam konteks pemulihan aset, keterbukaan mengenai nilai limit, persyaratan peserta, biaya tambahan, serta mekanisme penawaran menjadi unsur penting untuk menjaga akuntabilitas proses.

Sedikit satire, batu bara yang semula tersimpan di stockpile dan kapal tongkang kini ikut memasuki babak baru: bukan sekadar komoditas energi, melainkan aset sitaan yang harus dikelola melalui prosedur hukum dan lelang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pelelangan benda sitaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan tersangka. Dugaan tindak pidana dalam perkara PT AKT tetap harus diproses sesuai hukum, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya soal seberapa besar nilai lelang yang berhasil diperoleh. Yang tidak kalah penting adalah memastikan prosesnya transparan, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, dan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, nilai ratusan miliar rupiah memang menarik perhatian. Tetapi, kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan hasil pemulihan aset tetap menjadi ukuran yang jauh lebih penting.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *