Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor Demi Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum Nasional

Hukum, Nasional73 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi mengundang negara-negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi internasional dalam Donor’s Meeting Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Sari Pacific Jakarta, Senin 24 November 2025. Pertemuan strategis ini bertujuan memperluas ruang kolaborasi mendukung penegakan hukum dan pembangunan kelembagaan Kejaksaan RI.

Dalam pidato pembuka, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan momentum tahun ini menjadi waktu paling tepat untuk memperkuat kerja sama donor. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini memasuki fase penetapan dokumen strategis baru, sekaligus menghadapi peran semakin signifikan sebagai institusi penegak hukum terpercaya di Indonesia.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan besarnya perhatian internasional terhadap capaian dan potensi pengembangan Kejaksaan RI.

Jamdatun menjelaskan tiga alasan utama perlunya peningkatan kemitraan donor pada tahun ini. Pertama, Indonesia memasuki tahun pelaksanaan awal RPJP dan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 yang menuntut penguatan kolaborasi pembangunan hukum. Kedua, Kejaksaan saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling berkembang dan dipercaya setelah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ketiga, tata kelola donor kini telah tertata lebih baik dalam struktur organisasi Kejaksaan.

Sejalan dengan arah perencanaan nasional, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama donor. Fokus pertama adalah penguatan kerja sama bilateral (G to G) melalui inisiasi perjanjian langsung antar-pemerintah atau Memorandum of Understanding. Tujuannya memperkuat fondasi kolaborasi jangka panjang dalam pembangunan hukum.

Fokus kedua adalah pembangunan Advocaat Generaal dengan mempelajari model Solicitor General negara-negara bermazhab Common Law. Kemitraan ini diharapkan memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Diikuti fokus ketiga yaitu peningkatan akses keadilan dan perlindungan kelompok rentan melalui regulasi restitusi dan praktik keadilan restoratif.

Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama pada bidang peningkatan SDM aparatur melalui pelatihan, pertukaran jaksa, serta pembaruan ilmu hukum. Selain itu, lembaga donor juga dapat mendukung inovasi penggunaan Artificial Intelligent (AI) dalam penegakan hukum, khususnya pada tahap penuntutan.

Fokus lain yang ditawarkan adalah kerja sama pemulihan aset untuk mendukung operasional Badan Pemulihan Aset dan optimalisasi keikutsertaan Indonesia dalam FATF. Kejaksaan juga membuka kolaborasi dalam penegakan hukum lingkungan mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia dan negara dengan biodiversitas terbesar.

Fokus kedelapan yang diusulkan yaitu kajian penegakan hukum ekonomi dan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang telah diperkenalkan dalam KUHAP baru. Penerapan kebijakan ini menuntut studi komprehensif terhadap pengalaman negara-negara donor. Mengakhiri pidatonya, Jamdatun menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran negara-negara peserta Donor’s Meeting dan mengajak seluruh mitra internasional untuk bersama memperluas dukungan bagi pembangunan hukum di Indonesia.(***)

Tag:  #KejaksaanRI,#DonorsMeeting2025,#PenegakanHukum,#KerjasamaInternasional,#Jamdatun,#PemulihanAset,#KeadilanRestoratif,#ReformasiHukum,#AIuntukPenegakanHukum

Foto: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan pidato pembuka pada Donor’s Meeting Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Sari Pacific Jakarta, Senin 24 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *