Kejati Kepri Finalisasi SKP2 Empat Perkara Usai Disetujui Jampidum untuk Restorative Justice

Hukum, Nasional38 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi mendapatkan persetujuan Jampidum Kejagung RI untuk menghentikan penuntutan empat perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan itu diambil setelah ekspose virtual yang dipimpin Kajati Kepri J. Devy Sudarso.

Dalam ekspose tersebut hadir Wakajati Kepri, pejabat struktural Pidum, serta Kajari Batam dan Kajari Karimun yang mengikuti secara daring. Para pemangku kepentingan memaparkan kronologi kasus serta alasan kuat diajukannya permohonan RJ.

Empat perkara terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, dan laporan palsu. Para tersangka telah mengakui perbuatannya dan bersepakat berdamai dengan korban, sehingga memenuhi unsur utama penyelesaian perkara secara restoratif.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, permohonan penghentian penuntutan hanya dapat dikabulkan jika tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Seluruh tersangka dalam empat perkara tersebut memenuhi syarat tersebut.

Selain itu ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun serta adanya permintaan maaf yang diterima korban menjadi faktor penguatan bagi persetujuan Jampidum. Respon positif masyarakat setempat juga menjadi pertimbangan sosial dalam penyelesaian perkara.

Kajati Kepri menyebut bahwa setelah mendapatkan persetujuan pusat, Kejari Batam dan Karimun akan segera memproses penerbitan SKP2. Dokumen itu menjadi tanda resmi bahwa perkara dihentikan penuntutannya demi mewujudkan rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama untuk perkara ringan yang tidak berorientasi pada pembalasan. Pemulihan hubungan sosial menjadi prioritas utama dalam pendekatan tersebut.

Penerapan RJ juga mendukung pembaruan sistem peradilan yang mengutamakan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kejaksaan berharap metode ini menjadi mekanisme yang semakin diterima masyarakat luas.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri berhasil menyelesaikan 20 perkara melalui RJ. Kajati menegaskan komitmennya menerapkan penegakan hukum yang humanis dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat bawah.(***)

Foto: Kajati Kepri J. Devy Sudarso saat menyampaikan hasil ekspose RJ yang disetujui Jampidum Kejagung RI.

Tags : #KeadilanRestoratif, #KejaksaanTinggiKepri, #RJ2025, #KejariBatam, #KejariKarimun, #RestorativeJusticeIndonesia, #HukumHumanis, #SKP2, #BeritaKepri,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *