Mantan Kades Pamatang Gajing Mengatakan, Masyarakat Banyak Menerima Manfaat dari PT SIPEF
Medan – PT ESI/SIPEF Bukit Maraja hadirkan mantan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Sunar, dalam agenda sidang tambahan bukti surat para pihak saksi tergugat II Intervensi, di PTUN Medan, Senin (06/07/2026) jam 11.00 WIB.
Dalam persidangan, PT ESI/SIPEF Bukit Maraja sebagai tergugat. Mantan kades sebagai saksi tergugat.
Diterangkan, pada tahun 2020, PT ESI pernah meminta Pemerintah Nagori (Pemerintah Desa) melalui kepala desa agar mendata masyarakat yang memiliki kebun sawit.
Tujuan pendataan tersebut, PT ESI/SIPEF Bukit Maraja akan melaksanakan program sosialisasi CPCL (Calon Petani Calon Lahan) kepada masyarakat yang memiliki kebun sawit.
Saat itu, PT ESI menyampaikan program sosialisasi CPCL bertujuan memberikan pendidikan gratis bagaiman cara menanam dan memanen sawit.
Dampak positif lainnya, para petani akan mendapat bantuan peralatan kebun seperti arit, egrek, helm, sarung tangan, sepatu, cangkul dan bibit,” jelas Sunar kepada penasehat hukum dihadapan majelis Hakim PTUN Medan, Senin (06/07/2026) jam 14.00 WIB.
Selanjutnya, mantan kepala desa Pamatang Gajing menyampaikan pengumuman melalui perwiritan. Akhirnya, sejumlah masyarakat pun ikut melaksanakan sosialisasi yang diadakan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja.
“Setelah itu, beberapa masyarakat yang memiliki kebun sawit ikut sosialisasi yang dilaksanakan perusahaan PT ESI,” ujarnya menerangkan.
Selanjutnya, masyarakat bergabung dengan kelompok tani binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja. Hanya mantan Pangulu tidak mengikuti sosialisasi. Ia juga tidak bergabung dalam kelompok tani binaan perusahaan.
Meskipun tidak bergabung, menurut mantan Kepala Desa Pamatang Gajing, masyarakat sekitar PT ESI/SIPEF Bukit Maraja, banyak menerima manfaat positif.
Seperti, peternak lembu dan kambing, perusahaan tidak melarang mengambil pakan rumput dari perkebunan PT ESI. Kemudian, perusahaan tidak pernah menebar racun di dalam lahan perkebunan,
“Kehadiran PT ESI sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak pernah ada larangan mengambil rumput untuk pakan ternak kambing dan lembu. Perusahaan juga tidak pernah menebar racun, sehingga ternak masyarakat tidak ada yang mati,” ungkapnya.
Mantan kepala desa lahir di Pamatang Gajing. Sebelum dia lahir, PT ESI telah ada. Kini mantan kepala desa berusia 56 Tahun. Selama puluhan tahun, Sunar bersama masyarakatnya tidak pernah menerima perlakuan buruk dari perusahaan,
“Mulai lahir hingga berusia 56 tahun, perusahaan sudah ada. Saya bersama masyarakat tidak pernah menerima perlakuan buruk dari perusahaan. Bahkan, banyak bantuan telah kami terima dari PT Sipef,” terangnya.
Mendapat keterangan saksi tergugat, majelis hakim bersama penasehat hukum penggugat dan tergugat tertawa.
Pertemuan saksi dalam persidangan terasa hangat takkala Sunar mengatakan Ketua Kelompok Tani Tunas Malela, Fajar, merupakan warga Nagori Bangun.
Fajar, masih baru menjadi warga di Nagori Bandar Siantar. Kepindahan ketua kelompok tani itu karena baru saja membeli lahan kebun.
Ketika ditanya penasehat hukum tergugat, berapa hektar luas lahan ketua kelompok tani Tunas Malela, Sunar tidak berani menjawab, takut salah,
“Tanya sama dia saja pak. Gak mungkin saya jawab berapa hektar luas lahannya. Nanti kalau kujawab sekian Rante salah pula, rupanya ber hektar lahannya,” jawab Sunar tertawa melihat ke arah Fajar diikuti majelis hakim dan pengacara penggugat dan tergugat.







