Medan, 28 Mei 2026 -Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) menyatakan akan melaporkan Polsek Batang Toru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait penanganan kasus kriminalitas yang dinilai belum memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
GAMSU menilai situasi keamanan di wilayah Batang Toru saat ini semakin meresahkan akibat maraknya aksi kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang disebut masih sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan publik karena masyarakat merasa keamanan lingkungan belum sepenuhnya terjamin.
Sekretaris GAMSU, Horas, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya tindak kriminal yang terjadi di wilayah Batang Toru dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi kriminalitas, khususnya pencurian, yang masih sering terjadi di wilayah Batang Toru. Kondisi ini membuat masyarakat merasa resah dan khawatir karena rasa aman di tengah lingkungan masyarakat dinilai mulai berkurang,” ujar Horas.
Menurut Horas, GAMSU menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara. Namun demikian, ia menilai masyarakat juga membutuhkan penanganan yang cepat, profesional, serta adanya kepastian hukum terhadap setiap kasus yang terjadi.
“Kami memahami bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Akan tetapi, masyarakat juga berharap adanya langkah konkret dan ketegasan aparat dalam menangani maraknya kriminalitas yang terjadi. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya beberapa kasus di mana terduga pelaku pencurian sempat diamankan namun kemudian dibebaskan kembali dengan alasan kurang kuatnya alat bukti. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat.
“Beberapa terduga pelaku sempat diamankan namun kemudian dibebaskan kembali. Tentu kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku, tetapi kondisi ini tetap memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Batang Toru,” lanjutnya.
Horas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan GAMSU bukan bertujuan menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keamanan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa apa yang kami sampaikan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi keamanan masyarakat. Kritik ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, tetapi dorongan agar pelayanan publik dan penegakan hukum dapat berjalan lebih baik, profesional, dan transparan,” tegas Horas.
Menurutnya, apabila situasi tersebut terus terjadi tanpa adanya langkah serius dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, maka dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepastian hukum. Ketika kriminalitas masih marak dan masyarakat menilai penanganannya belum maksimal, maka yang muncul adalah keresahan dan ketidakpercayaan publik. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Atas dasar itu, GAMSU memastikan akan segera menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Propam Polda Sumatera Utara guna meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di Polsek Batang Toru.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Sumut agar ada evaluasi terhadap kinerja aparat di Polsek Batang Toru. Kami berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, GAMSU juga meminta aparat kepolisian agar lebih aktif membangun komunikasi dengan masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah publik.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus yang terjadi. Kami berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan komunikasi kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutup Horas.





