Matabangsa-Sergai: Polres Sergai berhasil menembak seorang kurir inex 6587 butir atau seberat 1109 Gram bernama Samsul.
Tersangka berhasil ditangkap setelah dua minggu lamanya Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,M.H., IPDA Virzha Nur Adha, S.TrK., IPDA Pranata Purba,SH bersama tim melakukan penyelidikan demikian penyampaian Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum saat memimpin konfrensi pers hari Jumat 14 Feb 2020.
tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,dimana kaki kanan tersangka tertembak dilutut,dari tsk disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6587 Butir seberat 1109 Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT tersangka ditangkap Selasa 11 Feb 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah.
Dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini ini Polres Sergai tetap berupya untuk mengembangkan ke atas lagi.
Pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak tgl 27 Jan dan akan berakhir tgl 16 Feb 2020.
Di mana periode 6 Feb hingga 14 Feb 2020 Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP diungkap Sat Narkoba 5 LP,Polsek Dolmas 3 LP,Polsek Perbaungan 2 LP,Polsek Tg.Beringin,Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing 1 LP
Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang,13 Orang Laki laki dan 1 Orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 Orang bernama Ashari Matondang als Ucok Dolar (lk 44th),Abdul Rahman Purba Als Peyek (lk 32 th).
Ramadhan (lk 25 th), Muh Andika Harahap als Pije (lk 28 th), Muh Taufiq als Taufiq (lk 33 th), Muh Arif als Arif (lk 43 th), Sukardi als Karpea (lk 49 th), Nurhayati als Inun (Pr 40 th), Samsul (lk 26 th),Juhari als Juar (27 th),Darma Bakti (lk 23 th)
Untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (lk 33 th) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (lk 31 th)
Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 Butir seberat 1195,1Gr, Sabu 24,31 Gr,Ganja 0,6 Gr, uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.
Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara.(dave)
