Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan 9 WNA China di Hamparan Perak
DELI SERDANG — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Deli Serdang kembali diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Forkopimda melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (11/9/2026).
Operasi tersebut menyasar PT Tarzan Bara Abadi dan PT Lulu Aromatheraphy Internasional. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, serta aktivitas orang asing yang berada di lokasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan para WNA sesuai dengan izin tinggal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delapan WNA China Ditemukan di PT Tarzan Bara Abadi
Di PT Tarzan Bara Abadi, petugas menemukan delapan warga negara China.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C20 yang digunakan untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan petugas untuk memastikan kesesuaian antara dokumen keimigrasian yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan para WNA di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan semacam ini penting karena izin tinggal bukan sekadar dokumen perjalanan. Ada tujuan dan aktivitas tertentu yang harus sesuai dengan izin yang diberikan.
Satu WNA Diperiksa di PT Lulu Aromatheraphy
Sementara itu, di PT Lulu Aromatheraphy Internasional, petugas menemukan satu WNA berkewarganegaraan China.
WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan ITK indeks D2 (Business, Meeting and Goods Purchasing).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang digunakan. WNA tersebut juga disebut tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dengan demikian, status dugaan pelanggaran tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan dan proses penindakan sesuai prosedur, bukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses selesai.
Eko: Pengawasan Dilakukan Secara Kolaboratif
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa operasi gabungan merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi dengan instansi terkait.
Menurut Eko, pengawasan secara kolaboratif diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Izin Tinggal Bukan Sekadar Formalitas
Operasi gabungan di Hamparan Perak kembali mengingatkan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Dokumen keimigrasian harus sejalan dengan aktivitas yang dilakukan. Jika izin menyebut satu kegiatan, sementara aktivitas di lapangan ternyata berbeda, tentu petugas memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab dalam dunia keimigrasian, nama kegiatannya boleh panjang, tetapi aturan tetap pendek: lakukan sesuai izin.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pun terus mendorong pengawasan bersama instansi terkait agar setiap potensi persoalan dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Datang ke Indonesia boleh, bekerja dan berusaha juga ada jalannya. Yang penting, jangan sampai izin tinggalnya berkata “meeting”, tetapi aktivitas di lapangan sudah sibuk memegang proyek.(***)






