Orang Tua Siswa SD Negeri 01 Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pengancaman terhadap Anak

Orang Tua Siswa SD Negeri 01 Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pengancaman terhadap Anak

BATU BARA – Seorang orang tua siswa SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, melaporkan dugaan pengancaman terhadap anaknya ke Polres Batu Bara, Kamis, 4 Juni 2026.

Laporan itu dibuat setelah anaknya yang masih duduk di kelas V SD mengaku mendapat ancaman dari seorang pegawai sekolah usai terjadi perselisihan antara ayahnya dan pihak sekolah terkait proses pendaftaran siswa baru.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat ia mendatangi SD Negeri 01 Labuhan Ruku untuk mendaftarkan putri ketiganya. Namun, pihak sekolah disebut menolak pendaftaran dengan alasan domisili pada Kartu Keluarga berada di luar wilayah zonasi sekolah.

Pelapor kemudian meminta penjelasan kepada kepala sekolah mengenai peluang anaknya diterima pada tahap kedua penerimaan peserta didik baru. Kepala sekolah, menurut pelapor, menyatakan bahwa anak tersebut masih dapat mengikuti penerimaan tahap kedua.

Namun ketika diminta memastikan apakah anaknya akan diterima, kepala sekolah disebut tidak dapat memberikan kepastian.

“Kalau tidak bisa dipastikan, berarti apakah Bapak memberikan harapan palsu kepada saya?” kata pelapor menirukan ucapannya saat berdialog dengan kepala sekolah.

Pelapor mengaku percakapan tersebut berujung ketegangan. Ia menuding kepala sekolah bersikap arogan, mendorongnya keluar dari ruang perpustakaan, bahkan mengajaknya berkelahi di luar lingkungan sekolah.

Untuk menghindari konflik yang lebih besar, ia memilih meninggalkan sekolah dan kembali bekerja di Tanjung Tiram.

Sekitar satu jam kemudian, istrinya menghubunginya dan memberitahukan bahwa anak pertama mereka yang masih bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menolak kembali ke sekolah.

Saat ditanya penyebabnya, anak tersebut mengaku dicegat di jalan oleh seorang penjaga atau pegawai sekolah yang dikenal dengan nama Napi. Menurut pengakuan anak itu, pegawai sekolah tersebut mengatakan, “Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah.”

Pelapor menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap anaknya. Sejak kejadian itu, kata dia, anaknya mengalami ketakutan, enggan keluar rumah, dan tidak mau kembali ke sekolah.

Atas dasar itu, keluarga memutuskan melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan berbagai bentuk perlakuan yang mengganggu tumbuh kembang anak.

Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kekerasan yang dimaksud tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, trauma, atau tekanan mental pada anak.

Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.*

======INI PERISTIWA AWAL=====

Orang Tua Murid Keluhkan Penolakan Pendaftaran Anak di SD Negeri 01 Labuhan Ruku

BATU BARA – Seorang warga mengeluhkan proses pendaftaran anaknya di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia mengaku anak ketiganya belum bisa didaftarkan karena alamat pada Kartu Keluarga (KK) masih tercatat di Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu terjadi saat penerimaan peserta didik baru pada Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut orang tua murid tersebut, pihak sekolah menyarankan agar anaknya mengikuti pendaftaran pada tahap kedua. Namun, ia merasa khawatir karena pernah mengalami hal serupa saat mendaftarkan anak keduanya pada tahun 2025 dan akhirnya tidak diterima di sekolah tersebut.

“Saya takut kejadian yang sama terulang. Karena itu saya meminta penjelasan mengenai peluang anak saya diterima pada tahap berikutnya,” katanya.

Ia mengaku tidak mendapat kepastian dari pihak sekolah. Percakapan dengan kepala sekolah kemudian berlangsung tegang.

Orang tua murid itu juga mengklaim diminta keluar dari ruangan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat didorong dan diajak berkelahi oleh kepala sekolah. Hingga kini, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.

Merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya, orang tua murid itu mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan didampingi sejumlah wartawan untuk menyampaikan pengaduan.

Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Tobok S. Tumorang. Menurut pelapor, Dinas Pendidikan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan itu sesuai prosedur yang berlaku.

Ia berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain.

Jika terbukti terjadi, tindakan yang mengandung unsur intimidasi atau ajakan berkelahi dinilai bertentangan dengan etika profesi pendidik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru menjunjung tinggi peraturan, kode etik profesi, dan nilai moral dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kode Etik Guru Indonesia menegaskan pentingnya hubungan yang profesional, santun, dan bermartabat antara tenaga pendidik dengan orang tua peserta didik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *