Pencabutan PBPH Disorot, Asahan Dorong Tata Kelola Lahan Transparan dan Minim Konflik

Asahan5 Dilihat

matabangsa.com – Asahan : Pemerintah Kabupaten Asahan turut ambil bagian dalam sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menyatukan persepsi dan langkah lintas sektor menghadapi dampak kebijakan pencabutan izin kehutanan, sekaligus merumuskan arah pengelolaan lahan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi hadir bersama jajaran, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Protokol, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Asahan.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada kerangka regulasi nasional di bidang kehutanan, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar dalam penataan ulang perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran pemerintah kabupaten/kota, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perwakilan Agrinas, serta pemangku kepentingan lainnya. Laporan teknis juga disampaikan oleh Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu.

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan PBPH merupakan langkah strategis dalam membenahi tata kelola kehutanan agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat. “Pencabutan izin harus diikuti dengan kejelasan pengelolaan lahan. Jangan sampai menimbulkan kekosongan yang berpotensi memicu konflik sosial. Di sinilah pentingnya kolaborasi semua pihak,” tegas Bobby.

Ia menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, menegaskan bahwa langkah pencabutan PBPH merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengawasan harus terus diperkuat pasca pencabutan izin, guna mencegah potensi penyalahgunaan kembali kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan juga menyampaikan sejumlah masukan strategis, termasuk pentingnya pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan lahan eks PBPH, serta penguatan pengawasan terpadu oleh Satgas PKH di lapangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan lahir langkah konkret dan terkoordinasi dalam mengelola dampak pencabutan PBPH, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kawasan hutan di Sumatera Utara yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *