Pencurian di Apotek Cengkareng Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap di Jawa Tengah
JAKARTA BARAT — Kasus dugaan pencurian di Apotek Albenic, kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya menemui titik terang. Seorang perempuan berinisial S.S. diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit iPhone 11 berkapasitas 128 GB dilaporkan hilang. Ponsel berwarna putih itu ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarman Korniawan, S.Kom., S.I.K., mengatakan dugaan pencurian itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 07.35 WIB di Apotek Albenic, Jalan Darma Kencana III Blok M 31, RT 005/RW 011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perempuan yang dilaporkan tersebut baru sehari diterima bekerja oleh pelapor. Karena belum memiliki tempat tinggal, ia sempat tinggal di tempat kerja.
Namun, situasi berubah ketika pelapor hendak berangkat bekerja dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman itu, pintu terlihat dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelapor mengetahui uang tunai dan telepon genggam miliknya telah hilang. Rekaman CCTV juga memperlihatkan terlapor meninggalkan lokasi tanpa memberikan pemberitahuan.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih dilaporkan hilang. Ponsel tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Polisi Telusuri Rekaman CCTV hingga Karanganyar
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri keberadaan perempuan yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah klinik di Jalan Adi Sucipto No. 120 B, Paulan Kulon, wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas mengamankan S.S. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perjalanan penyelidikan dari Jakarta Barat hingga Jawa Tengah menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada laporan kehilangan. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian dari upaya polisi mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Dalam perkara seperti ini, kamera pengawas memang tidak bisa menggantikan seluruh proses penyidikan. Namun, ketika ada barang yang hilang dan jejak yang perlu ditelusuri, rekaman CCTV dapat menjadi salah satu petunjuk penting.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu rekaman video CCTV dari lokasi kejadian dan sepasang sepatu hitam yang disebut digunakan saat kejadian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, yakni dua kaus, dua celana dalam, sepasang sepatu, satu jam tangan, satu topi, serta dua pasang kaus kaki.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan Berlanjut, Status Hukum Tetap Harus Diuji
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Polisi masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, serta memastikan keterkaitan barang yang disita dengan dugaan pencurian tersebut.
Dalam urusan hukum, dugaan tetap harus dibuktikan. Penangkapan bukanlah putusan pengadilan, sebagaimana rekaman CCTV pun harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Bagi pelaku usaha, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengamanan tempat kerja, pengelolaan akses ruangan, dan penyimpanan barang berharga, termasuk ketika menerima pekerja baru.
Sebab, kepercayaan memang menjadi modal dalam bekerja. Namun, prosedur keamanan tetap diperlukan agar urusan pekerjaan tidak berubah menjadi perkara hukum.
Catatan: S.S. dalam perkara ini disebut sebagai terduga pelaku. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.(***)





