matabangsa.com – Medan: Pada Senin, 26 Agustus 2024, Serka Rico Sihombing, Babinsa Kelurahan Sidorame Barat II Koramil 0201-02/MT Kodim 0201/Medan, bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, melaksanakan pemantauan dan penertiban jukir liar di wilayah Kotamadya Medan. Penertiban ini dimulai di Jalan Katamso dan dilanjutkan ke Jalan Sisingamangaraja.
Serka Rico Sihombing menyatakan, “Kegiatan penertiban jukir liar ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua peraturan dijalankan dengan baik demi kepentingan umum.”
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk mematuhi peraturan parkir yang berlaku. “Kami meminta agar semua pihak mematuhi aturan yang ada. Penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua,” tambah Serka Rico Sihombing.
Penertiban ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan parkir, serta memberikan dampak positif bagi ketertiban kota Medan.






