Matabangsa-Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Senin (24/2).
Rombongan dipimpin Ketua DPC Peradi Medan Hendrik P Soambaton Napitupulu diterima Asisten Administrasi Pemerintahan Arsyad Lubis di ruang kerja Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Foto: Assisten Administrasi Pemerintahan Pemprov Sumatera Utara Arsyad Lubis menerima audiensi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan di ruang kerjanya, lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (24/2/2020). (Foto : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu / Imam Syahputra).
Ada beberapa hal yang dibicarakan, diantaranya undangan kehadiran Gubernur pada acara pelantikan pengurus DPC Peradi Medan tanggal 7 Maret 2020 di Hotel Polonia Medan, serta beberapa program yang bisa disinergikan antara Peradi Medan dan Pemprov Sumut khususnya dalam bidang hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang kami terima di Pemprov Sumut. Selain untuk mengundang Bapak Gubernur, kami juga ingin menyatakan kesiapan kami bersinergi dan mendukung program-program Pemprov Sumut tentunya yang berkaitan dengan hukum,” ujar Ketua DPC Peradi Medan Hendrik P Soambaton Napitupulu mengawali pertemuan.
Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPC Medan Gerald Siahaan bersama pengurus dan dewan kehormatan juga menambahkan bahwa selain acara pelantikan nantinya juga akan ada diskusi publik. Hal ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam meningkatkan wawasan tentang hukum serta membahas permasalahan hukum yang ada di Sumut.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprov Sumut Arsyad Lubis menyambut baik dukungan dan undangan yang disampaikan Pengurus DPC Peradi Medan. “Saya akan laporkan kepada Bapak Gubernur. Jika tidak ada agenda lain pasti beliau hadir,” tuturnya.
Terkait sinergi dan program di bidang hukum, Pemprov Sumut juga sangat terbuka untuk kerja sama. Salah satunya dalam bidang komunikasi hukum yang bertujuan dan bersifat edukatif.
“Misalnya kajian-kajian hukum, diskusi publik, seminar dan sosialisasi regulasi yang baru sehingga masyarakat memiliki pemahaman terkait produk-produk hukum baik Pergub, Perda dan lainnya,” jelas Arsyad.
Usai berbicang dan beramah-tamah, pertemuan kemudian ditutup dengan foto bersama.(dave)