matabangsa.com – Medan: Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025.
Menurut Direktr Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti melalui edaran kantor pajak diterima wartawan, Senin 6 Januari 2025, Peraturan ini memberikan panduan teknis kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Faktur Pajak, khususnya mengenai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Latar Belakang
Berdasarkan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari adanya kebutuhan untuk:
- Menyesuaikan sistem administrasi penerbitan Faktur Pajak.
- Menangani cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut, padahal tarif yang seharusnya adalah 11%.
2. Masa Transisi
Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, diberikan masa transisi selama tiga bulan, yakni dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyesuaian Sistem Administrasi: Pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak agar sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
- Penerbitan Faktur Pajak: Faktur Pajak yang mencantumkan nilai PPN terutang sebagai berikut dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi:
- 11% × Harga Jual (seharusnya 12% × 11/12 × Harga Jual).
- 12% × Harga Jual (seharusnya 12% × 11/12 × Harga Jual).
3. Pengaturan Kelebihan Pemungutan PPN
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% akibat tarif 12% yang telanjur dipungut, diberikan pengaturan sebagai berikut:
- Permintaan Pengembalian: Pembeli berhak meminta pengembalian atas kelebihan pemungutan kepada penjual.
- Penggantian Faktur Pajak: Penjual (PKP) wajib melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan tersebut.
4. Informasi Tambahan
Naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa hambatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.