MataBangsa

Plt Wali Kota Terima Surat Putusan Sidang Tanah dari BKOW Sumut

Matabangsa – Medan :  Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima surat putusan sidang atas tanah di Jalan Cik Ditiro Medan yang di atasnya dibangun gedung Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut. Hasil putusan sidang tersebut menjadi bukti sah tanah dengan luas lebih kurang 2.000 meter tersebut merupakan Pemko Medan.

Salinan putusan sidang tersebut diterima Plt Wali Kota ketika menerima audiensi BKOW Sumut di Balai Kota Medan, Selasa (7/1). Dengan adanya hasil putusan sidang tersebut,nantinya Pemko Medan dapat melakukan pengelolaan dan koordinasi lanjutan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Atas nama Pemko Medan kami ucapakan terima kasih kepada BKOW Sumut atas upaya yang dilakukan sehingga aset Pemko Medan dapat diselamatkan. Untuk sementara, tanah itu akan kita buat plang sebagai tanda milik Pemko Medan,” kata Plt Wali Kota.

Diungkapkan Plt Wali Kota, dulunya tanah tersebut digunakan sebagai gedung Wisma Kartini tempat berhimpunnya organisasi wanita. Oleh karenanya, Plt Wali Kota mengatakan akan tetap menjaga nilai histori dari bangunan yang telah ada. “Untuk selanjutnya kita akan koordinasikan dan tindaklanjuti kembali upaya penataan bangunan yang telah ada,” ungkapnya.

Ketua BKOW Sumut Kemalawati mengatakan butuh waktu dan tenaga yang cukup signifikan hingga akhirnya tanah tersebut dapat dipertahankan dan dimenangkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar kantor BKOW Sumut dapat tetap berdiri di atas tanah tersebut untuk digunakan sebagai wadah perkumpulan organisasi wanita di Sumut.

“Kami berharap nantinya kita dapat memiliki gedung organisasi wanita yang representatif. Untuk kami berharap ke depan kita dapat terus berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama agar bangunan yang ada dapat digunakan kembali. Apalagi saat ini kondisinya telah terbakar,” harap Ketua BKOW. (KU/*Sugandhi Siagian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top