Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut DT sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Humas Belum Beri Keterangan

Hukum, Medan12 Dilihat

Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Simut DT sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Humas Belum Beri Keterangan

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan DT, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam surat resmi Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.

Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.

Penyidik kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor berinisial atau bernama DT.

Dalam surat tersebut juga disebutkan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam dokumen.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.

Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah tahapan.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan:
Melengkapi administrasi penetapan tersangka.
Mengirimkan surat panggilan kepada tersangka.

Artinya, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan penetapan tersangka menjadi bagian dari tahapan hukum yang akan ditindaklanjuti penyidik.

Perkara ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dengan AKP Junjungan Harahap, S.H., M.H. sebagai penyidik dan IPDA F. Siregar, S.H., M.H..

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya penetapan tersangka terhadap DT, khususnya terkait perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., belum memberikan keterangan.

Konfirmasi telah disampaikan untuk meminta penjelasan resmi mengenai status perkara, dasar penetapan tersangka, serta tahapan penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumut terkait penetapan tersangka tersebut.

Dengan adanya surat perkembangan hasil penyidikan itu, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan sejak April 2023 kini memasuki babak baru. Publik selanjutnya menunggu penjelasan resmi dari Polda Sumut mengenai konstruksi perkara dan langkah hukum terhadap tersangka.

Sementara anggota DPRD Sumut DT ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengetahui status tersebut. “Saya menggunakan hak imunitas saya sebagai anggota DPRD Sumut. Perihal status saya nanti akan dipelajari kuasa hukum saya.”(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *