Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Transfer Pricing PT TPL, Angka Boleh Berputar, Fakta Harus Lurus
Jakarta — Dalam perkara dugaan korupsi, angka bisa saja berpindah dari satu dokumen ke dokumen lainnya. Tetapi ketika masuk meja penyidik, semuanya harus punya cerita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing YBS, selaku Auditor PT SGS I, dan DP, selaku PNS Balai Besar SDPJIS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dengan kata lain, penyidik sedang memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tidak berhenti sebagai angka dan dokumen, tetapi dapat diuji serta ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
Transfer pricing sendiri bukan sekadar istilah yang terdengar rumit di ruang rapat perusahaan. Ketika sebuah transaksi antarpihak terkait masuk dalam perkara dugaan korupsi, tentu seluruh aspek transaksi harus diperiksa secara cermat. Mulai dari dokumen, proses, pihak-pihak yang terlibat hingga fakta yang mendasarinya.
Di sinilah pemeriksaan saksi menjadi bagian penting. Karena dalam proses penyidikan, keterangan seseorang bukanlah vonis. Ia merupakan bagian dari informasi yang harus dikonfirmasi dan diuji bersama alat bukti lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH, MH menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sikap tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan asumsi. Sebab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang dicari bukan sekadar angka yang terlihat besar atau transaksi yang tampak rumit, melainkan fakta hukum yang benar-benar dapat dibuktikan.
Penyidik pun terus bekerja menyusun potongan-potongan informasi tersebut menjadi satu konstruksi perkara yang utuh.
Kalau di dunia bisnis transfer pricing bicara soal perpindahan harga, di meja penyidik yang harus dipastikan justru perpindahan fakta: dari dokumen menuju pembuktian.
Proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(***)






