Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Pertambangan PT PMM, Tambang Boleh Berjalan, Bukti Harus Terang
Jakarta — Kalau aktivitas pertambangan menggali mineral dari dalam bumi, penyidik Kejaksaan Agung punya tugas berbeda: menggali fakta sampai terang.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Ketiganya masing-masing HD, AH, dan TAC, yang diketahui merupakan ASN pada KPP BDC Pangkalpinang.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Satu per satu keterangan tentu menjadi bagian dari puzzle penyidikan yang harus disusun secara cermat.
Maklum, dalam perkara dugaan korupsi, penyidik tidak cukup hanya mengandalkan cerita dari mulut ke mulut. Fakta harus diuji, keterangan harus dikonfirmasi, dan bukti harus memiliki pijakan hukum. Jadi, bukan sekadar siapa berkata apa, tetapi apa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah pemeriksaan ini juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan melalui tahapan yang terukur. Ada saksi yang dipanggil, ada keterangan yang didalami, dan ada pemberkasan yang harus diselesaikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH, MH menyampaikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum waktunya. Sebab dalam hukum, seseorang tidak menjadi bersalah hanya karena namanya muncul dalam sebuah perkara.
Pada akhirnya, pekerjaan penyidik adalah memastikan setiap fakta mendapat tempat yang semestinya dan setiap bukti diuji berdasarkan ketentuan hukum.
Tambang menggali mineral, penyidik menggali fakta. Bedanya, hasil galian penyidik harus bisa dipertanggungjawabkan di ruang hukum.
Proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)







