Kejagung Periksa Saksi Perkara Tambang QSS di Kalimantan Barat, Penegakan Hukum Tak Kenal Musim
Jakarta — Aktivitas pertambangan boleh saja mengejar hasil bumi, tetapi urusan hukum punya cara sendiri untuk “menggali” fakta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut adalah H, selaku Direktur PT STI.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Artinya, penyidik sedang merangkai potongan-potongan informasi agar perkara tidak sekadar ramai di pemberitaan, tetapi juga memiliki dasar pembuktian yang kuat di hadapan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi, memang tidak ada istilah “katanya”. Semua harus dibuktikan. Keterangan saksi, dokumen, fakta dan alat bukti lainnya harus ditempatkan pada porsinya masing-masing. Karena hukum bukan lomba cepat-cepatan membuat kesimpulan.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, SH, MH menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel. Seluruh tahapan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pesan ini penting. Sebab dalam perkara hukum, yang dicari bukan sekadar siapa yang paling ramai disebut, melainkan siapa yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kejagung pun tampaknya memilih bekerja dengan pola yang sederhana namun serius: panggil saksi, gali keterangan, kumpulkan bukti, lalu biarkan hukum yang berbicara.
Dan kalau penyidik sedang menggali perkara tambang, semoga yang ditemukan bukan hanya batu bara dan mineral, tetapi juga terang-benderangnya fakta. Sebab pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat bukan yang paling gaduh, melainkan yang mampu menghadirkan kepastian berdasarkan bukti.
Proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(***)







