Polisi Sergap Komplotan Maling Motor di Jalan Garu I Medan
MEDAN – Motor diparkir, stang sudah dikunci. Pemilik masuk toko dengan tenang, berharap kendaraan masih berada di tempat semula ketika hendak pulang.
Namun, harapan itu ternyata tinggal harapan.
Sepeda motor Beat BK 6750 AFI warna hitam milik Optika Bunga Roito (22), warga Lawe Tua Persatuan, Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, raib saat diparkir di depan toko di Jalan Turi Ujung No. 99 A Medan, Kamis (17/9/2026).
Belakangan, polisi mengamankan salah seorang terduga pelaku yang disebut tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang diamankan yakni Sahdin Akmal (40), warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang terekam kamera CCTV.
“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Beat BK 6750 AFI warna hitam,” ujar Poltak kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/9/2026).
Motor Hilang Saat Korban Masuk Toko
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Optika bersama rekannya, Poppi, tiba di toko Million Attire dan memarkirkan sepeda motor di depan toko.
Stang motor sudah dalam keadaan terkunci. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam toko.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban dan rekannya hendak pulang. Namun, motor yang sebelumnya diparkir di depan toko sudah tidak berada di tempat.
Panik tentu saja. Pemeriksaan melalui CCTV kemudian dilakukan. Dari rekaman tersebut, korban mengetahui sepeda motornya telah dicuri.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum.
Polisi Datangi Rumah Sewa
Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan.
Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah sewa di Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Informasi tersebut ternyata bukan sekadar kabar burung. Polisi menemukan Sahdin berada di lokasi dan langsung mengamankannya bersama barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beraksi Berdua, Motor Dijual Rp1,7 Juta
Dalam pemeriksaan, Sahdin mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Dari keterangan pelaku, aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya bernama Daffa.
Sahdin mengaku bertugas membawa sepeda motor berkeliling mencari sasaran yang dianggap bisa dicuri. Sementara Daffa disebut berperan mengambil motor korban menggunakan kunci T.
Setelah motor berhasil dibawa kabur, keduanya kemudian menjual kendaraan tersebut ke wilayah Tembung.
Harga jualnya disebut mencapai Rp1,7 juta.
Dari hasil penjualan itu, Sahdin mengaku memperoleh bagian Rp500 ribu.
Jadi, sebuah sepeda motor raib, dijual Rp1,7 juta, dan bagian yang didapat salah satu pelaku Rp500 ribu. Sebuah “bisnis” yang mungkin terdengar cepat menghasilkan uang bagi pelakunya, tetapi tentu saja memiliki ongkos hukum yang tidak murah.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang disebut terlibat.
Kasus ini sekaligus kembali menunjukkan bahwa CCTV dan informasi masyarakat bisa menjadi kombinasi yang tidak menyenangkan bagi pelaku kejahatan. Baru merasa aman di rumah sewa, polisi sudah datang mengetuk pintu.
Dan kali ini, bukan untuk bertamu.(***)






