Matabangsa.com–Medan: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, M Afri Rizki Lubis Ajak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, di Jalan Abadi No.38 A, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecataman Medan Sunggal, Sabtu (16/4/2022). Sosialisasi dihadiri ratusan masyarakat dan kader partai berlambang Pohon Beringin itu.
Muhammad Afri Rizki Lubis, yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan, mengatakkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat merupakan salahsatu acara afektif untuk selalu dekat dengan para konstituennya (masyarakat). “Ini juga merupakan untuk memenuhi janji saya untuk selalu aktif menemui masyarakat khususnya yang memilih saya.”katanya
M.Afri Rizki Lubis yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam mengantisipasi bencana banjir yang sering melanda Kota Medan khususnya di daerah rawan bencana.
“Marilah semuanya, bersama-sama, memperhatikan sekitar kita. Jauhkan sikap tidak peduli, acuh tak acuh. Jangan lagi buang sampah ke parit, dan membuat parit tersumbat saat hujan. Hingga akhirnya mengakibatkan banjir,” katanya.
Sebelumnya Camat Medan Sunggal disampaikan Kepala Seksi Kesos,M.Suharto P Hasibuan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosper tentang Penanggulangan Bencana tersebut..” Sebab kawasan Tanjung Rejo ini merupakan salahsatu rawan bencana, sering dilanda banjir,”katanya.
Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat, M.Ridwan dan Nano, berharap anggota dewan memperjuangkan penanggulangan daerah yang menjadi rawan bencana.
Daerah KELTANA
Sementara itu, Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M.Yamin Daulay yang menjabat Seksi Kesiapsiagaan mengakui bahwa Kelurahan Tanjung Rejo memang rawan bencana. Sebab dia mengakui pernah menjalankan tugas mengatasi banjir di daerah ini.
“Tanjung Rejo juga masuk kategori KELTANA (Kelurahan Tangguh Bencana). Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk senantaisa aktif dan peduli dalam mengahadapi bencana yang terjadi di daerahnya,”sebutnya.
Dia mengakui dibuatnya Perda ini untuk mengatasi kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. “Sebab bencana itu tidak dapat kita prediksi sehingga kita selalu dituntut untuk selalu siaga,”katanya.
Kata dia BPBD Kota Medan senantaisa memberikan bantuan dalam mengatasi bencana, mulai dari evakuasi dan pertolongan hingga pasca bencana.. Selain itu juga memberikan sosialisasi soal tanggap bencana.”BPBD Kota Medan tugas intinya hanya melakukan evakuasi dan pertolongan warga,”katanya
Selain melakukan kegiatan sosialisasi, M.Afri Rizki Lubis juga melakukan KOBAR (Kuis Golkar Bang Rizki), guna membuat suasana kedekatan keakraban bersama masyarakat. Kuis itu juga diisi dengan hadiah atau cenderamata yang menarik, bagi siapa yang tampil dan menjawab dengan benar.(PB1)





