MataBangsa

Polres Tanjung Balai Serahkan 18 Orang TKI ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan

Matabangsa-TjBalai: Awal Mulanya jumlah TKI Yang diamankan 20 orang, mereka diamankan oleh Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 15.00 Wib di SBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah melalui proses pemeriksaan barang bawaan, pendataan dan melakukan berita acara interogasi.

Dari 20 orang diamankan, ditemukan 2(dua) orang membawa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram, mereka bernama:  1. Muhammad Zul Fadlisyah, Alias Zul, Lk, 30 thn, islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Jambo aye kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam. 2. Musassirin, Lj, 21 thn, islam, Wiraswsta, dusun tanjung Desa Bandrong Kec. Peureulak Kav Aceh Timur Prov Nangroe Aceh Darussalam, dan Kedua orang trsebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba pada hari jumat tanggal 7 Februari 2020 Pukul 20.00 Wib.

Terhadap TKI 18 orang juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal pada waktu yang bersamaan untuk menjalani proses identifikasi.

Setelah menjalani proses identifikasi secara menyeluruh, memperhatikan ketentuan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang imigrasi, maka selanjutnya ke-18 (delapan belas) orang tersebut diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan Sabtu 8 Februari 2020 Pukul 14.30 Wib.

Untuk mencari pemilik/nakhoda kapal nelayan mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan bekerja sama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.(dave)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top