matabangsa.com – Medan: Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua pelaku spesialis pembobol ATM yang beraksi di berbagai lokasi. Dari pengungkapan ini, seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Taufik Hidayat alias David (35) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F. Aritonang mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria pensiunan pegawai BUMN, Hotman Sinaga (62) warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan
Dalam laporannya korban menjelaskan pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin mengambil uang di ATM Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat korban hendak mengambil uang, namun kartu ATM tidak bisa masuk. Lalu datang salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan bahwa ATM di SPBU Jalan Denai bisa mengambil uang.
Selanjutnya, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Saat sampai di lokasi, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama tadi sudah berada di dalam ATM, sedangkan teman pelaku menungggu di luar duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan kartu ATM Bank Mandiri miliknya, namun kartu tidak bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM.
“Nah, pada saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban lalu pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” kata Hendrik didampingi Kanitreskrim Iptu Poltak Tambunan, Selasa (24/12/2024) siang.
Di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, korban mencoba kembali untuk mengambil uang, namun informasi tetap sama (transaksi gagal). Lalu, pada Senin (16/12) sekira pukul 10.00 WIB, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM, lagi-lagi korban tidak bisa juga mengambil uangnya.
Korban kemudian melaporkan kepada petugas Bank Mandiri dan pihak bank memberitahukan bahwa kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp 64 juta sudah diambil. Pihak bank lalu memberikan rekening koran kepada korban dan diketahui uang korban sudah dicuri. Merasa keberatan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku pun diketahui. Tak butuh waktu lama, dua dari tiga pelaku pun diringkus.
“Tersangka Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, Jumat (20/12) sekira pukul 23.30 WIB. Sementara tersangka Taufik Hidayat alias David kita tangkap di Gwen Hotel, Jalan Penyabungan, Pematangsiantar pada Minggu (22/12) sekira pukul 23.30 WIB,” pungkasnya.(utho)






