Medan — Ruang rapat bukan hanya tempat duduk dan berbicara, tetapi juga tempat di mana keluhan masyarakat akhirnya mendapat panggung resmi. Hal itu terlihat saat Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan pembangunan dan infrastruktur, Senin (09/03/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama para anggota Komisi 4. Suasana rapat pun berjalan serius—meski sesekali terasa seperti ruang curhat yang lebih terstruktur.
Topik utama yang dibahas adalah keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Aktivitas bongkar muat di kawasan padat penduduk dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sukses menciptakan satu hal yang sangat “khas kota besar”: kemacetan.
Dalam nuansa Horatian yang santai, situasi ini terasa ironis. Di satu sisi, aktivitas ekonomi berjalan. Di sisi lain, warga harus berbagi jalan dengan truk yang datang bukan untuk lewat, tetapi untuk “parkir sambil bekerja.”
Komisi 4 pun mengimbau Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan agar mengambil langkah tegas. Karena jika tidak, jalan lingkungan bisa saja berubah fungsi—dari akses warga menjadi terminal dadakan.
Tak berhenti di situ, RDP juga menyinggung persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang dokumennya “masih dalam proses” meski bangunannya sudah berdiri kokoh. Sebuah fenomena yang dalam bahasa santai bisa disebut: administrasi menyusul, bangunan duluan.
Beberapa lokasi yang ikut dibahas antara lain di Jalan Sering, Jalan Pasar 2 Barat, dan Jalan Setia Jadi. Daftar yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri—ia tersebar, rapi seperti daftar agenda rapat.
RDP ini turut dihadiri berbagai OPD, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, hingga Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, lengkap dengan camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait. Sebuah pertemuan lintas sektor yang menunjukkan bahwa masalah kota memang jarang berdiri sendiri.
Pada akhirnya, RDP ini bukan hanya tentang mendengar, tetapi juga tentang menindaklanjuti. Karena seperti yang sering terjadi, masalah tidak selesai hanya dengan dibahas—ia butuh keputusan, dan tentu saja, tindakan.
Dan jika setelah rapat ini jalan kembali lancar, bangunan lebih tertib, dan PAD ikut terselamatkan, maka RDP ini bukan sekadar forum diskusi—melainkan langkah kecil menuju kota yang lebih teratur, tanpa harus terlalu banyak “bongkar pasang” di kemudian hari.(***)






