Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai memperluas “jaring” penerimaan daerah. Bukan sekadar menaikkan tarif pajak dan retribusi, tetapi juga membidik potensi yang selama ini mungkin masih luput dari radar pemungutan.

Maklum, mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata bukan cuma perkara menaikkan angka di lembar target. Kalau tarif dinaikkan sementara kepatuhan masih jalan santai, target penerimaan bisa saja tetap berlari di tempat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan optimalisasi penerimaan daerah dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi daerah, penguatan pengawasan hingga digitalisasi administrasi dan pemungutan.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut beragenda penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan atas penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir.

PAD Naik, Tapi Jangan Sampai Ekonomi Ikut Turun

Rico menjelaskan perubahan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Penyusunannya, kata dia, dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Rico, proyeksi tambahan PAD tidak dibuat sekadar dengan memencet kalkulator lalu berharap angka terlihat cantik. Perhitungannya mempertimbangkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” ujarnya.

Rico dan Zakiyuddin yang bergantian membacakan tanggapan kepala daerah juga menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.

Artinya, PAD boleh dikejar, tetapi jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha yang kemudian diminta mengejar napas.

Rico menekankan peningkatan PAD harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.

Target PAD Tembus Rp4,1 Triliun

Dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun.

Sementara dalam Rancangan APBD (R-APBD) 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun. Artinya terdapat kenaikan sekitar Rp291,71 miliar.

Angka tersebut tentu bukan kecil. Namun Rico mengingatkan bahwa naiknya PAD bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Kalimat ini setidaknya menjadi pengingat bahwa pajak yang dibayar warga bukan sekadar angka yang masuk kas daerah. Ada ekspektasi pelayanan yang ikut menumpang di dalamnya.

PBG hingga Retribusi Kebersihan Ikut Disesuaikan

Perubahan perda juga menyentuh sejumlah ketentuan retribusi.

Rico menyebut penyempurnaan dilakukan terhadap retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemko Medan juga kembali menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan begitu, pemerintah daerah tidak hanya bicara soal berapa banyak uang yang bisa ditarik, tetapi juga bagaimana dasar hukum dan perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan.

Aset Daerah Jangan Cuma Jadi Barang Inventaris

Selain pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyoroti pengelolaan aset daerah.

Pengamanan hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Pemko juga akan menertibkan aset daerah yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset pun dikembangkan agar pengelolaan aset lebih transparan dan akuntabel.

Yang tak kalah penting, aset yang memiliki potensi ekonomi akan dioptimalkan pemanfaatannya agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Sebab, aset pemerintah kalau hanya tercatat rapi di buku inventaris tetapi tidak produktif, kurang lebih seperti punya rumah bagus namun kuncinya disimpan dan rumahnya dibiarkan kosong.

Pansus Mulai Bekerja

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.

Kini bola pembahasan berada di tangan Pansus dan DPRD Medan. Di satu sisi pemerintah ingin PAD meningkat. Di sisi lain, masyarakat tentu berharap kenaikan penerimaan daerah benar-benar terasa dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.

Karena pada akhirnya, warga biasanya tidak terlalu sibuk menghitung berapa triliun PAD di atas kertas. Mereka lebih sering menghitung hal yang sederhana: pajak sudah dibayar, lalu pelayanan publiknya kapan terasa?(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *