Rp94,3 Miliar untuk Jalan Sipiongot: Belum Setahun, Aspal Sudah Menyerah, Aroma Korupsi Kembali Disorot

Rp94,3 Miliar untuk Jalan Sipiongot: Belum Setahun, Aspal Sudah Menyerah, Aroma Korupsi Kembali Disorot

MEDAN – Jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp94,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu dilaporkan mengalami kerusakan sebelum tahun anggaran berakhir.

Aspal yang semestinya menjadi bukti pembangunan justru memunculkan tanda tanya. Uang rakyat sudah digelontorkan puluhan miliar rupiah, tetapi kondisi jalan yang dilaporkan rusak memantik kecurigaan. Jika jalan dibangun untuk bertahan menghadapi kendaraan dan cuaca, mengapa hasilnya justru lebih cepat mengundang protes daripada memberikan kenyamanan?

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi (GMPT), Rahmat Ritonga, mengungkapkan persoalan tersebut di Medan, Kamis (8/10/2026). Ia menduga kerusakan jalan itu perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi berkaitan dengan persoalan tata kelola proyek.

“Temuan kerusakan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu di Kabupaten Paluta ini menimbulkan dugaan korupsi yang terjadi pada proyek tersebut,” kata Rahmat.

Dugaan itu tentu bukan putusan pengadilan. Namun, kerusakan proyek bernilai besar merupakan alasan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta secara terbuka: bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana kualitas material diuji, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Sebab, dalam proyek infrastruktur, angka miliaran rupiah seharusnya tidak hanya terlihat gagah di atas dokumen kontrak. Angka itu mesti bisa dirasakan masyarakat melalui jalan yang layak, aman, dan tahan digunakan.

Rp94,3 Miliar: Kontrak Besar, Pertanyaan Lebih Besar

Berdasarkan keterangan Rahmat, proyek tersebut dikerjakan PT Sumatera Pionner Building Meterial dengan konsultan PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi. Nilai kontraknya mencapai Rp94,3 miliar dari APBD Sumut 2026.

Pekerjaan dimulai pada 16 April 2026 berdasarkan kontrak Nomor 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/124/2026, dengan jangka waktu pelaksanaan 260 hari kalender.

Dengan nilai dan durasi pekerjaan tersebut, publik berhak mempertanyakan mutu hasil pembangunan. Apalagi, jika kerusakan yang dilaporkan terjadi ketika masa pelaksanaan proyek belum berakhir.

Di sinilah persoalan tidak cukup dijawab dengan alasan cuaca, kendaraan berat, atau kondisi geografis. Faktor-faktor tersebut memang bisa memengaruhi daya tahan jalan, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar dijadikan tameng untuk menutup pertanyaan.

Perlu diketahui apakah kerusakan disebabkan mutu material yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengerjaan yang bermasalah, sistem drainase yang buruk, beban kendaraan berlebih, atau faktor teknis lainnya.

Jika ditemukan penyimpangan, pertanggungjawaban harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. Jika tidak ada penyimpangan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar dugaan tidak berkembang menjadi vonis di ruang publik.

Sebab, proyek pemerintah bukan panggung sulap. Uang keluar, pekerjaan selesai, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja. Ketika hasilnya rusak, yang dibutuhkan bukan pidato pembelaan, melainkan bukti kualitas dan pertanggungjawaban.

KPA, PPK, dan Kontraktor Diminta Diperiksa

Rahmat mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sebagai putra daerah Paluta, ia mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang disebutnya sudah rusak sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

“Aparat hukum harus periksa KPA, PPK, dan pihak perusahaannya. Sebagai putra daerah Paluta, saya sangat dirugikan dengan kondisi jalan. Jelas sangat kecewa dengan kondisi jalan rusak itu yang belum lewat tahun anggaran sudah hancur lebur,” tegasnya.

Desakan itu patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti. KPA dan PPK perlu dimintai penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan, hasil pengujian mutu, laporan kemajuan, mekanisme pembayaran, serta tindak lanjut atas kerusakan yang terjadi.

Pihak kontraktor juga perlu menjelaskan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kewajiban pemeliharaan yang diatur dalam kontrak. Konsultan yang terlibat perlu dimintai keterangan mengenai pengawasan dan penilaian teknis terhadap pekerjaan tersebut.

Kalau semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan, dokumen dan hasil pemeriksaan semestinya dapat menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas.

Jangan sampai ketika proyek diresmikan semua pihak tampil dalam foto, tetapi ketika jalan rusak, tanggung jawab mendadak kehilangan alamat.

Nama Sipiongot Kembali Diseret dalam Bayang-Bayang Perkara Korupsi

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena, menurut Rahmat, ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu berkaitan dengan objek perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2025.

Rahmat mempertanyakan kelanjutan pengerjaan jalan yang disebutnya masih berkaitan dengan objek perkara tersebut. Ia juga menyoroti belum diperiksanya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara yang ia maksud, seraya mendesak KPK memperjelas penanganan proyek tersebut.

“Ada memang keanehan di KPK ini, objek perkara masih dalam proses penyidikan tetapi bisa dilanjutkan pekerjaannya. Apa KPK takut sama Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dipaksakan proyek jalan itu dikerjakan? Hasilnya ya ini, jalan asal siap dan rusak hasilnya,” kata Rahmat.

Pernyataan mengenai dugaan ketakutan KPK terhadap gubernur tersebut merupakan tudingan Rahmat yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Demikian pula, kerusakan jalan yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi ataupun membuktikan keterlibatan pihak tertentu.

Namun, pertanyaan mengenai status hukum objek proyek, alasan pekerjaan dilanjutkan, serta mekanisme pengawasan setelah perkara mencuat merupakan hal yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Perlu dibedakan pula antara kelanjutan pekerjaan fisik dan proses penyidikan pidana. Apakah suatu pekerjaan dapat diteruskan, dihentikan, atau dikenai pembatasan bergantung pada status hukum objek, kebutuhan pembuktian, dan keputusan pihak berwenang. Karena itu, status perkara serta dasar kelanjutan pekerjaan harus dikonfirmasi kepada KPK dan instansi terkait.

Publik tidak membutuhkan spekulasi untuk memahami pentingnya perkara ini. Cukup dengan transparansi: apa yang sedang disidik, apa yang boleh dilanjutkan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana negara memastikan uang publik tidak berujung pada pekerjaan yang bermasalah.

Jika proyek memang dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi akan membantu meluruskan kecurigaan. Jika ada pelanggaran, keterbukaan seharusnya membuka jalan bagi pertanggungjawaban.

Jangan Jadikan APBD Mesin Pencitraan

Rahmat meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung akibat ketika pembangunan tidak memberikan hasil sesuai harapan.

“KPK di mana sekarang, apakah diam saja dengan kondisi jalan rusak berbau korupsi ini. Jangan sampai kekecewaan masyarakat Sipiongot dengan kondisi jalan rusak ini terbiarkan. Ini tidak adil bagi kami hanya dijadikan objek pencitraan politik dan keuntungan pribadi dan kelompok dari APBD Sumut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pengelolaan anggaran publik. APBD bukan uang milik pejabat, bukan pula hadiah bagi kontraktor. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan hasil pekerjaan.

Masyarakat tidak membayar pajak agar bisa menikmati jalan yang hanya bagus di atas kertas. Mereka membutuhkan infrastruktur yang berfungsi, bukan sekadar angka realisasi anggaran yang terlihat mengesankan dalam laporan tahunan.

Di sinilah kondisi paling pahit dari proyek bernilai Rp94,3 miliar itu: jika kerusakan yang dilaporkan benar terjadi dan terbukti disebabkan pekerjaan yang tidak sesuai standar, masyarakat seolah diminta menerima pembangunan dengan masa kejutan yang terlalu singkat—anggaran besar saat dibangun, lubang dan kerusakan saat digunakan.

Tetapi kritik tidak boleh menggantikan pembuktian. Foto kerusakan, hasil uji laboratorium, dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, catatan pembayaran, dan keterangan para pihak harus menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan ini murni kegagalan teknis, kelalaian administratif, wanprestasi kontrak, atau tindak pidana korupsi.

KPK dan Pemprov Sumut Tak Cukup Menunggu Polemik Mereda

Kasus ini membutuhkan penjelasan dari KPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dinas teknis terkait, serta pihak pelaksana proyek. KPK perlu menjelaskan status penanganan perkara yang disebut Rahmat berkaitan dengan ruas tersebut. Pemprov Sumut perlu membuka informasi mengenai progres pekerjaan, hasil pengawasan mutu, status pembayaran, dan langkah perbaikan atas kerusakan yang dilaporkan.

Pemeriksaan lapangan secara independen dan pengujian teknis dapat menjadi langkah awal untuk memastikan penyebab kerusakan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, pemerintah perlu menempuh mekanisme koreksi dan penegakan kewajiban penyedia jasa. Jika terdapat bukti permulaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kerusakan jalan tersebut merupakan bukti korupsi. Namun, belum adanya kesimpulan hukum juga bukan alasan untuk mengabaikan kerusakan atau membiarkan pertanyaan publik menggantung.

Uang rakyat menuntut lebih dari sekadar seremoni. Kontrak menuntut hasil. Jabatan menuntut tanggung jawab. Dan ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah dilaporkan rusak sebelum tahun anggaran berakhir, jawaban yang paling dibutuhkan bukan saling lempar alasan, melainkan pemeriksaan yang terang, hasil yang terukur, serta pertanggungjawaban yang bisa diuji publik.

Sebab, bagi warga Sipiongot, jalan bukan sekadar proyek dalam dokumen anggaran. Jalan adalah akses ekonomi, mobilitas sehari-hari, dan urat nadi kehidupan. Mereka tidak membutuhkan aspal yang pandai berjanji, tetapi jalan yang benar-benar bisa dilewati.

Rp94,3 miliar bukan angka kecil. Karena itu, jangan biarkan pertanyaan sebesar nilai kontraknya dijawab dengan alasan sekecil lubang di jalan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *