matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyamakan persepsi penegakan hukum dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan mulai awal tahun 2026. Penyamaan persepsi ini menjadi kunci penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan penyamaan persepsi tersebut berlangsung dalam Pertemuan Sinergitas Kejaksaan dan Polri yang digelar di Markas Besar Polri pada Selasa, 16 Desember 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran pimpinan tinggi kedua institusi secara luring dan daring.
Jaksa Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut norma hukum, tetapi juga menyentuh aspek filosofi, nilai, dan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurut Jaksa Agung, tanpa adanya kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, Kejaksaan dan Polri sepakat untuk menyamakan persepsi pada tiga aspek utama. Pertama, pemahaman terhadap asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, dan penguatan due process of law.
Kedua, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir harus dilakukan secara selaras agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum. Ketiga, penguatan peran dan fungsi masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Penyamaan persepsi ini dinilai penting karena Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis yang saling berkaitan dalam setiap tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui forum ini, kedua institusi berkomitmen membangun komunikasi yang lebih intensif dan berkelanjutan guna memastikan transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Kejaksaan dan Polri berharap penyamaan persepsi ini dapat melahirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.(***)
Tags: #SinergitasPolriKejaksaan ,#KUHPBaru, #KUHAPBaru, #KepastianHukum, #ReformasiHukum,
Foto Caption: Jaksa Agung dan Kapolri memimpin pertemuan penyamaan persepsi Kejaksaan dan Polri dalam menyambut KUHP dan KUHAP baru.






